LAMPUNGKHAM.COM-SKANDAL Rp15,9 Miliar BLUD Lampura Mengguncang! Temuan BPK Disorot, Pejabat Pemkab Pilih Bungkam.
Pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara kembali menjadi sorotan.
Nilai anggaran sebesar Rp15.927.950.545,05 pada tahun anggaran 2025 menjadi perhatian setelah pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah persoalan terkait tata kelola dan proses penganggaran BLUD.
Sorotan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemberitaan Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Lampung Utara mengenai pengelolaan keuangan BLUD di lingkungan Dinas Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah.
Berdasarkan informasi mengenai hasil pemeriksaan BPK yang menjadi perhatian publik, terdapat sejumlah persoalan dalam proses penyusunan dan pengawasan anggaran BLUD.
Di antaranya, dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) BLUD disebut tidak disampaikan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), tidak dilakukan evaluasi, serta belum terdapat verifikasi sebagaimana mestinya.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Meski demikian, temuan administrasi maupun kelemahan tata kelola tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi.
Dugaan penyimpangan penggunaan anggaran perlu ditelusuri lebih lanjut berdasarkan dokumen, bukti, dan hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Pengelolaan BLUD memiliki landasan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Regulasi tersebut menjadi acuan dalam penyelenggaraan tata kelola, penyusunan anggaran, fleksibilitas keuangan, serta mekanisme pengawasan BLUD.
Apabila dokumen RKA tidak disampaikan, tidak dievaluasi, atau tidak diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku, kondisi tersebut patut menjadi bahan evaluasi serius bagi perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan.
Karena itu, publik membutuhkan penjelasan terbuka mengenai proses penyusunan anggaran, mekanisme evaluasi, serta tindak lanjut atas setiap rekomendasi BPK.
Transparansi diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi yang merugikan institusi maupun pihak-pihak yang belum terbukti melakukan pelanggaran.
Dalam upaya memperoleh klarifikasi, awak media yang bernaung di bawah PD IWO Lampung Utara menghubungi Kepala BPKAD Lampung Utara. Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Bidang Anggaran, Ali Muhajir, pada 8 Oktober 2026. Akan tetapi, belum diperoleh jawaban atas pertanyaan mengenai mekanisme penganggaran dan pengawasan BLUD tahun 2025.
Hal serupa terjadi ketika awak media berupaya meminta keterangan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Dra. Intji Indriati, M.H. pada 7 Oktober 2026. Hingga berita ini ditulis, tanggapan yang diminta belum diterima.
Belum adanya jawaban tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijelaskan oleh pihak terkait.
Publik berhak mengetahui bagaimana pengawasan terhadap anggaran BLUD dilaksanakan, siapa saja yang bertanggung jawab sesuai kewenangannya, serta langkah apa yang telah diambil pemerintah daerah untuk menindaklanjuti temuan pemeriksaan.
Belum diperolehnya tanggapan dari para pejabat tersebut tidak dapat dijadikan bukti adanya pelanggaran. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Ketua PD IWO Lampung Utara, Mirza, menyayangkan belum adanya penjelasan yang diperoleh dari sejumlah pejabat terkait persoalan anggaran BLUD tersebut.
Menurut Mirza, besarnya nilai anggaran yang menjadi sorotan harus diimbangi dengan keterbukaan informasi dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Persoalan ini jangan dibiarkan menggantung tanpa penjelasan. Publik membutuhkan informasi yang terang mengenai hasil pemeriksaan BPK, proses penganggaran BLUD, serta langkah tindak lanjut yang sudah dilakukan pemerintah daerah,” ujar Mirza. (15/10/26).
Ia juga meminta agar pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan BLUD memberikan keterangan secara proporsional, sehingga persoalan tersebut dapat dilihat berdasarkan fakta dan dokumen resmi.
Mirza menegaskan, apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang mengarah pada pelanggaran hukum, aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) maupun aparat penegak hukum (APH) perlu menindaklanjutinya sesuai kewenangan masing-masing.
Menurutnya, Inspektorat sebagai unsur pengawasan internal pemerintah daerah perlu memastikan tindak lanjut rekomendasi BPK berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, aparat penegak hukum dapat melakukan penelaahan apabila terdapat bukti awal yang menunjukkan dugaan tindak pidana.
PD IWO Lampung Utara menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut.
Apabila diperlukan dan didukung dokumen serta bukti yang memadai, organisasi tersebut membuka kemungkinan menyampaikan laporan pengaduan kepada instansi berwenang, termasuk Kejaksaan Tinggi Lampung dan Polda Lampung.
Langkah itu dimaksudkan agar dugaan penyimpangan yang memiliki dasar bukti dapat ditelaah secara objektif dan ditangani sesuai prosedur hukum.
“Kami berharap persoalan ini dapat dijelaskan dan diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku.
Namun, jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum dan tidak ada kejelasan tindak lanjut, kami mempertimbangkan untuk menyampaikan pengaduan kepada aparat penegak hukum dengan membawa data yang tersedia,” tegas Mirza.
Ia menambahkan, tujuan utama pengawasan media bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan daerah yang baik.
Kini, masyarakat menunggu penjelasan resmi Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mengenai temuan pemeriksaan BPK atas pengelolaan BLUD tahun anggaran 2025.
Klarifikasi dari BPKAD, Dinas Kesehatan, pengelola BLUD, serta pihak terkait lainnya diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang.
Sebab, setiap rupiah anggaran pelayanan kesehatan merupakan uang yang harus dikelola secara transparan, dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan, dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.***






