ADI CANDRA Layangkan Desakan Keras: Evaluasi QOMARUDIN, Usut Dugaan Ajakan Damai

44 views

LAMPUNGKHAM.COM-ADI CANDRA Layangkan Desakan Keras: Evaluasi QOMARUDIN, Usut Dugaan Ajakan Damai!

Dugaan upaya perdamaian dalam kasus dugaan pencabulan terhadap lima santriwati di lingkungan Pondok Pesantren Walisongo dan Aryadi Nusantara menjadi perhatian Laskar Lampung Indonesia.

Ketua organisasi tersebut, Adi Candra, mendesak aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk mengusut tuntas persoalan ini tanpa mengabaikan hak-hak korban.

Sorotan mengarah kepada Qomarudin, yang disebut memimpin yayasan terkait dan menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lampung Utara.

Ia diduga mendatangi rumah orang tua korban bersama istrinya untuk membicarakan kemungkinan penyelesaian perkara secara damai.

Dugaan tersebut disampaikan Ngadino, salah seorang orang tua korban, ketika mengadukan persoalan itu kepada Adi Candra. Menurut pengakuannya, kedatangan Qomarudin disertai pembicaraan mengenai perdamaian serta pernyataan bahwa pelaku akan segera dikeluarkan dari Polres Lampung Utara.

Ngadino menyatakan keluarganya belum memberikan persetujuan atas tawaran tersebut. Ia menegaskan bahwa keluarga masih menginginkan keadilan dan berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Keterangan itu menjadi dasar bagi Laskar Lampung Indonesia untuk meminta aparat melakukan klarifikasi dan mendalami tujuan kedatangan tersebut, termasuk memastikan apakah terdapat upaya memengaruhi keputusan keluarga korban.

Adi Candra: Hak Korban Harus Menjadi Prioritas

Adi Candra menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan yang bertujuan menekan atau memengaruhi keluarga korban agar menghentikan proses hukum merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan.

Menurutnya, figur yang memegang jabatan publik maupun posisi keagamaan semestinya menunjukkan keteladanan, terlebih ketika perkara yang ditangani menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak.

“Jika benar ada upaya membujuk keluarga korban untuk berdamai, hal ini harus diperiksa secara objektif. Jangan sampai keluarga korban merasa tertekan atau kehilangan keberanian untuk mencari keadilan. Hak korban harus menjadi prioritas,” tegas Adi Candra. (14/10/26).

Ia juga meminta kepolisian menelusuri seluruh informasi yang disampaikan keluarga korban, termasuk dugaan adanya pernyataan mengenai kemungkinan mengeluarkan terduga pelaku dari tahanan.

Adi menegaskan bahwa dugaan intervensi tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan. Namun, menurutnya, setiap keterangan yang relevan patut ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.

Minta Riwayat Dugaan Kasus dan Legalitas Pesantren Ditelusuri

Selain persoalan dugaan ajakan damai, Laskar Lampung Indonesia meminta instansi terkait menelusuri informasi mengenai dugaan kasus asusila lain yang disebut pernah terjadi di lingkungan pesantren tersebut.

Adi juga mempertanyakan status perizinan operasional Pondok Pesantren Aryadi Nusantara. Ia meminta Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara melakukan pemeriksaan administratif dan memastikan seluruh persyaratan penyelenggaraan pendidikan keagamaan telah dipenuhi.

“Jangan berhenti pada satu persoalan saja. Jika ada laporan atau informasi mengenai kejadian lain, semuanya harus ditelusuri. Begitu pula soal izin operasional, Kemenag harus memberikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa dugaan pelanggaran oleh oknum tidak boleh dijadikan alasan untuk menggeneralisasi seluruh lembaga pendidikan pesantren. Meski demikian, keselamatan santri dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum harus menjadi perhatian utama.

Tiga Tuntutan Laskar Lampung Indonesia

Atas persoalan tersebut, Laskar Lampung Indonesia menyampaikan tiga tuntutan kepada pihak terkait.

Pertama, meminta MUI Provinsi Lampung dan MUI Pusat mengevaluasi jabatan Qomarudin. Evaluasi diminta dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan klarifikasi dan hasil pemeriksaan atas dugaan yang berkembang di masyarakat.

Kedua, mendesak Polres Lampung Utara mendalami keterangan orang tua korban. Kepolisian diminta memastikan proses hukum berjalan tanpa tekanan, memberikan perlindungan kepada korban dan keluarganya, serta memeriksa pihak-pihak terkait apabila ditemukan dasar hukum yang cukup.

Ketiga, meminta Kementerian Agama memeriksa legalitas dan tata kelola pesantren yang disebut dalam perkara tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, instansi berwenang diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Laskar Lampung Indonesia juga menyatakan akan mendatangi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara pada Senin untuk menyampaikan aspirasi. Organisasi itu berencana membawa persoalan tersebut ke forum resmi agar memperoleh perhatian dari pihak berwenang.

Adi Candra menegaskan, pihaknya akan terus mengawal persoalan ini sampai terdapat kejelasan mengenai penanganan perkara, perlindungan terhadap korban, serta tindak lanjut atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

“Fokus kami adalah memastikan korban memperoleh perlindungan dan keadilan. Semua pihak yang memiliki informasi harus diperiksa secara objektif. Jangan ada intimidasi, jangan ada tekanan, dan jangan sampai proses hukum terganggu,” pungkasnya. (Ridho)