LPAI Lampura Kecam Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Lima Santriwati, Perlindungan Korban Jadi Prioritas

122 views

LAMPUNGKHAM.COM-LPAI Lampura Kecam Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Lima Santriwati, Perlindungan Korban Jadi Prioritas.

Dugaan kekerasan seksual terhadap lima santriwati di Pondok Pesantren Aryadi Nusantara menjadi perhatian serius Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Lampung Utara.

Organisasi tersebut meminta agar penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan mengutamakan keselamatan serta pemulihan anak-anak yang diduga menjadi korban.

Ketua LPAI Kabupaten Lampung Utara, Suryanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa.

Kasus tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan anak, terutama di lingkungan pendidikan yang seharusnya memberikan rasa aman bagi para peserta didik.

Menurut Suryanto, setiap anak memiliki hak untuk memperoleh pendidikan tanpa dihantui rasa takut, ancaman, maupun tindakan yang merendahkan martabatnya. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran terhadap hak anak harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Keselamatan anak harus menjadi prioritas utama. Kami meminta aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional, mengungkap fakta berdasarkan bukti, dan memberikan kepastian hukum.

Apabila ditemukan pihak yang terbukti melakukan tindak pidana, proses hukum harus dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya. (15/10/26).

LPAI Lampung Utara juga menekankan bahwa proses penanganan perkara tidak boleh menimbulkan penderitaan baru bagi anak-anak yang diduga menjadi korban.

Pendampingan psikologis, perlindungan dari intimidasi, serta pemenuhan hak-hak korban perlu menjadi bagian penting dalam penanganan kasus.

Kerahasiaan identitas anak juga harus dijaga agar mereka tidak menjadi sasaran stigma, perundungan, maupun tekanan sosial.

Suryanto mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan nama, foto, alamat, atau informasi lain yang berpotensi mengungkap identitas para santriwati. Sikap bijak masyarakat dinilai penting untuk menjaga privasi dan mendukung proses pemulihan anak.

“Jangan sampai anak-anak yang membutuhkan perlindungan justru menghadapi tekanan tambahan akibat pemberitaan atau komentar di media sosial. Mereka berhak mendapatkan pendampingan dan ruang aman untuk memulihkan diri,” ujarnya.

Selain mendorong penegakan hukum, LPAI Lampung Utara meminta seluruh lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren, mengevaluasi mekanisme pengawasan dan perlindungan anak di lingkungan masing-masing.

Menurut LPAI, upaya pencegahan perlu dilakukan melalui sistem pengaduan yang mudah diakses, pengawasan yang efektif, serta tindak lanjut yang jelas terhadap setiap laporan dugaan kekerasan.

Pengelola lembaga pendidikan juga perlu memastikan bahwa setiap anak mengetahui cara mencari pertolongan ketika merasa terancam atau mengalami perlakuan yang tidak semestinya.

Lingkungan pendidikan, kata Suryanto, tidak cukup hanya berorientasi pada pencapaian akademik dan pembentukan karakter.

Keamanan fisik dan psikologis peserta didik harus menjadi bagian mendasar dari tanggung jawab penyelenggara pendidikan.

LPAI Lampung Utara berharap seluruh pihak terkait dapat mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing, baik dalam proses penegakan hukum maupun dalam memastikan terpenuhinya hak-hak anak.

“Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap perkara ini ditangani sampai tuntas berdasarkan fakta dan hukum, sementara hak serta masa depan anak-anak yang diduga menjadi korban tetap menjadi perhatian utama,” pungkasnya.

LPAI Lampung Utara menyatakan akan terus mendorong penguatan perlindungan anak dan mendukung langkah-langkah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***