Bersama Masyarakat Kupang Raya, Kostiana Gelar Sosper Pencegahan Narkotika

176 views

BANDARLAMPUNG, LKMenjalankan fungsi sebagai anggota legislatif, Kostiana anggota DPRD Provinsi Lampung yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan melangsungkan program DPRD Lampung untuk mensosialisasikan peraturan daerah kepada masyarakat.

“Kegiatan ini kita lakukan untuk dapat mengedukasi kepada masyarakat tentang peraturan daerah yang sudah disahkan,” ujar Kostiana, Sabtu 29 Oktober 2022.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung ini berharap masyarakat dapat menjaga keluarganya dari pengaruh Narkoba dan zat adiktif lainnya.

Semoga dengan sosialisasi yang kita lakukan dapat mengedukasi kepada masyarakat dalam menjaga keluarga dari pengaruh narkoba dan zat adiktif lainnya,” tambah Bendahara DPD PDI Perjuangan Lampung.

Bersama masyarakat Kelurahan Kupang Raya, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandarlampung. Kostiana menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 1 tahun 2019 tentang fasilitas pencegahan penanggulangan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Dihadiri oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa serta tokoh masyarakat dan juga tokoh agama, bersama narasumber A. Basri Dina perwakilan dari Polda Lampung, dan Sumiyati Tenaga Kesehatan (Nakes) Bandarlampung.

Rita salah satu warga yang menjadi peserta dalam sosialisasi mengapresiasi kegiatan ini karena sebagai masyarakat dapat mengetahui isi tentang perda nomor 1 tahun 2019.

“Sosialisasi ini sangat membantu untuk masyarakat dalam mengetahui produk perda yang ada di provinsi Lampung, untuk itu saya mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh DPRD Lampung khususnya ibu Kostiana,” tutupnya.**

Baca Juga :  Kejari Lampura Terima Kunjungan Audiensi bersama PC. PMII Kotabumi