BANDARLAMPUNG, LK — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung bekerjasama dengan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menggelar kegiatan “Gerakan Kampung Sadar Asuransi”, yang merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) Tahun 2022 pada Rabu 19 Oktober 2022.
Acara yang mengusung tema “Inklusi keuangan meningkat perekonomian semakin kuat”, berlangsung di Kantor Kecamatan Raja Basa Bandar Lampung dan diikuti 130 orang peserta dari Camat se kota Bandar Lampung, 7 Kelurahan di Kecamatan Raja Basa, 22 (duapuluh dua) orang penerima asuransi BPJS Tenaga Kerja, 2 (dua) penerima manfaat asuransi serta pegawai kecamatan dan Babin, babinkamtibmas.
Berdasarkan Survey Nasional Literasi Dan Inklusi Keuangan mengungkapkan bahwa pada tahun 2019, persentase inklusi keuangan di sektor asuransi sebesar 13,15% dan persentase literasi keuangannya sebesar 19,4%. Hal ini menandakan bahwa masih rendahnya tingkat akses keuangan dan pemahaman masyarakat terhadap produk jasa keuangan khususnya di sektor asuransi.
Tingkat literasi dan inklusi keuangan di industry asuransi yang masih rendah menjadi salah satu alasan kami dalam melaksanakan program ini, hal ini dikarenakan kegiatan ini sebagai salah satu strategi literasi dan inklusi keuangan agar tercipta masyarakat yang well literate dan financially inclusive.
Kampung sadar asuransi hadir sebagai sebuah program yang ditujukan untuk membuka akses keuangan kepada masyarakat khususnya di sektor asuransi serta memberikan pemahaman tentang asuransi kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala OJK provinsi Lampung Bambang menjelaskan, OJK merupakan lembaga
negara yang memiliki tugas untuk melakukan pengaturan, pengawasan, perizinan di sektor jasa Keuangan serta perlindungan Konsumen dan masyarakat sesuai dasar pendiriannya yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.
“OJK dengan tugasnya melakukan perlindungan Konsumen, selalu
memberikan edukasi kepada masyarakat melalui program-program literasi dan inklusi, sehingga masyarakatpun dapat memenuhi kebutuhan Keuangannya ke lembaga jasa Keuangan yang resmi bukan ke lembaga yang illegal” jelas Bambang. “Adapun sektor yang diawasi meliputi Sektor Perbankan, Sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB)
dan Sektor Pasar Modal.
Sektor industri keuangan non bank salah satunya adalah Asuransi. Adapun jenis-jenis usaha asuransi terdiri dari Asuransi jiwa, asuransi umum, reasuransi dan asuransi sosial/wajib. Adapun asuransi sosial/wajib yg dikenal oleh masyarakat luas antara lain BPJS Kesehatan, BPJS Tenaga Kerja dan Jasa Raharja,” ungkap Bambang.
Menurut Bambang, karena kegiatan ini merupakan rangkaian Bulan Inklusi Keuangan, maka semua lembaga jasa Keuangan juga mengenalkan produk jasa keuangannya bahkan memberikan insentif dan bonus/reward kepada masyarakat yang membuka akses Keuangan di lembaga jasa Keuangan tersebut.
“Kegiatan ini adalah pilot project gerakan Kampung Sadar Asuransi, yang melibatkan AAUI dengan memberikan polis BPJS Tenaga Kerja kepada 22 (duapuluh dua) Tenaha kerja bukan penerima upah dan pemberian manfaat asuransi tenaga kerja kepada 2 (dua) orang penerima manfaat asuransi”terang dia.
Ia berharap dengan gerakan sadar Kampung asuransi yang inisiatif AAUI dimana kegiatan ini yang pertama kalinya dilakukan, bisa berlanjut dengan baik dikembangkan ke daerah-daerah yang lain.
Direktur Eksekutif AAUI yang diwakili Diah Kusumawati mengatakan bahwa asuransi itu tidak se populer bank. Penetrasi terhadap asuransi itu sangat rendah.
“Di Indonesia baru 3%, lebih-lebih lagi pada asuransi umum, keadaannya sangat menyedihkan sekali karena baru mencapai 0,41% untuk penetrasinya,” ucap Diah.
Artinya, lanjut Diah, beli asuransi di Indonesia di mana penduduk Indonesia terdiri dari 225 juta jiwa yang membeli asuransi itu baru 3%. Jadi baru sedikit sekali yang tahu asuransi. Padahal untuk asuransi itu sangat kecil tetapi tetap masyarakat Indonesia tidak tertarik juga.
Dari data OJK indeks inklusi keuangan tahun 2021 untuk asuransi itu mencapai 83,6% ada peningkatan dari tahun sebelumnya yaitu 81% sementara tingkat literasinya itu 38,03 persen untuk untuk perasuransi artinya orang beli asuransi itu karena terpaksa, misalnya kalau sedang pinjam uang di bank. “Atau juga beli asuransi karena ikut-ikutan.
Jadi orang tersebut belum tahu manfaatnya dan asuransi itu apa. Kita berharap agar dari beberapa pihak yang terkait dan perusahaan asuransi yang ada disini bisa mensosialisasikan pentingnya asuransi,” harapnya.
Sementara dalam sambutan Walikota Bandar Lampung, yang disampaikan oleh Plt Asisten 3 Administrasi Umum Drs. Yanuwardi, MM, disampaikan bahwa masyarakat harus pintar dalam memilik asuransi sesuai kebutuhannya dan memilih perusahaan asuransi yang sudah terdaftar dan diawasi
oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Asuransi merupakan hal yang positif dan tentunya dapat mengantisipasi kejadian-kejadian/resiko ke depan dengan manfaat yang diperoleh, sehingga masyarakat harus dapat memilih asuransi yang akan digunakan sesuai kebutuhan” jelasnya.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan Prasasti “Gerakan Kampung Sadar Asuransi” oleh
Walikota Bandar Lampung dan Kepala OJK Provinsi Lampung serta penandanganan MoU oleh BPJS
Tenaga Kerja, AAUI dan Cama Raja Basa, dengan harapan melalui kegiatan ini, Inklusi asuransi masyarakat dapat lebih meningkat kedepannya. **