BANDARLAMPUNG, LK — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung, Rahmat Mirzani Djausal melangsungkan sosialisasi peraturan daerah nomor 4 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan pentingnya menjaga ketahanan keluarga terlebih dimasa pandemi covid-19.
Meningkatnya angka perceraian dan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi perhatian khusus untuk kita, bagaimana dalam menciptakan keharmonisan untuk menjaga ketahanan keluarga,” kata Ketua DPD Partai Gerindra Lampung, Rabu 11 Mei 2022BA.
Mirza sapaan akrabnya juga menyampaikan, bahwa dengan adanya peraturan daerah yang mengatur tentang pembangunan ketahanan keluarga ini dapat membantu ibu-ibu yang menjadi korban KDRT.
“Sudah banyak lembaga bantuan hukum yang siap untuk membantu ibu-ibu yang mengalami KDRT, namun saya berharap kekerasan dalam rumah tangga tidak terjadi di provinsi Lampung,” tambah Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lampung.
Kegiatan yang berjalan lancar, dengan menerapkan protokol kesehatan dan menjaga jarak. Bertempat di Jln. Jamaludin gang Bilal, Kelurahan campang raya Kecamatan sukabumi Kota Bandarlampung.
Yati salah satu warga yang mengikuti acara tersebut menyampaikan, dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada mereka yang tidak mengerti tentang perlindungan yang diberikan oleh pemerintah.
“Dengan adanya sosialisasi ini tentu kita semua dapat mengerti, dan memahami perlindungan yang diberikan oleh pemerintah melalui perda atau peraturan daerah. Seperti perda tentang pembangunan ketahanan keluarga ini,” tutupnya.*