BANDARLAMPUNG, LK — Dua orang spesialis pencurian dengan pemberatan menggunakan modus pecah kaca mobil berinisial FS (32) dan PAA (30) berhasil diringkus oleh Tim Anti Begal Polsek Teluk Betung Selatan Polresta Bandar Lampung Polda Lampung.
Keduanya ditangkap sesaat hendak melakukan pencurian Jl. Mawar Kel. Rawa Laut Kec. Enggal Bandar Lampung, Kamis 28 April 2022
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K. yang diwakili Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Adit Priyanto, SH., S.I.K.,M.M. pada saat kegiatan konferensi pers, Jumat (29/4/2022) mengatakan, bahwa Polsek Teluk Betung Selatan telah berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan spesialis pecah kaca mobil. dan para pelaku sudah melakukan pencurian lebih dari 19 kali di wilayah Kota Bandar Lampung.
Kapolsek menjelaskan modus pelaku yaitu pelaku (FS) mengambil barang milik korban dengan cara memilih target pencurian lalu memecahkan kaca mobil korban yang sedang terparkir ditempat sepi menggunakan pecahan busi dibantu oleh pasangan perempuannya (PAA) yang berperan mengawasi wilayah sekitaran tempat kejadain perkara.
Kapolsek mengatakan awalnya bahwa setelah pihaknya menerima laporan tentang kejadian pencurian dengan modus pecah kaca mobil, langsung turun mengecek ke TKP dan dari hasil olah TKP petugas memperoleh petunjuk bahwa kejadian dilakukan oleh pelaku.
“Awalnya setelah petugas mendapat informasi pelaku akan melakukan aksinya personil Polsek Teluk Betung selatan segera melakukan penyelidikan dan benar setelah mendapat ciri-ciri pelaku petugas segera mendekati pelaku untuk melakukan penangkapan namun pelaku melawan dan melarikan diri menggunakan sepeda motor, yang selanjutnya petugas melakukan pengejaran dan pelaku berhasil dihentikan dengan cara menghalangi pelaku menggunakan Kendaraan Petugas sehingga pelaku menabrak mobil petugas dan terjatuh sehingga pelaku berhasil diamankan dan di interogerasi untuk pelaku menunjukkan barang hasil curiannya namun pada saat melakukan pencarian barang bukti pelaku FS sempat melakukan perlawanan kepada petugas sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku ,” imbuh Kapolsek.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu
1 (Satu) buah busi motor, 1 ( satu ) buah topi warna merah hitam merek Lacoste, 1 ( satu ) buah topi warna hitam garis hijau merah, 1 ( satu ) buah jaket warna merah hitam ,1 ( satu ) buah jaket warna hitam bertuliskan Iron Stone , 1 ( satu ) buah jaket hijau muda bertuliskan Coco Mademe Do It , 1 ( satu ) buah handphone merek Samsung tipe J7 warna Hitam ,1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda Supra warna hitam abu-abu, dan 1 ( satu ) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Gt warna hitam biru.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.*