BANDARLAMPUNG, Lampungkham – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan Fasilitas Kesehatan Tingkap Pertama (FKTP), BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung menggelar sosialisasi dan koordinasi kepatuhan terhadap perjanjian kerjasama dengan mengundang FKTP Se-Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan, Rabu 28 April 2021.
“Hasil evaluasi Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) FKTP ternyata ada yang belum mendapatkan capaian yang maksimal. Oleh sebab itu diselenggarakan kegiatan ini untuk mengingatkan kembali FKTP tentang beberapa poin yang harus dipatuhi dalam perjanjian kerjasama dengan BPJS Kesehatan agar nantinya nilai pencapaian KBKnya bisa 100% yang berdampak terhadap peningkatan mutu layanan dan kepuasan peserta,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung Agus Wibowo.
Agus menambahkan terdapat 2 komponen kepatuhan FKTP terhadap kontrak yaitu kendali mutu dan kendali biaya. Dalam komponen kendali mutu, FKTP wajib memenuhi kriteria kredensialing atau rekredensialing (nilai kre/rekredensialing ≥ 70), memastikan pelayanan tidak ada iur/urun biaya sesuai ketentuan, pemenuhan area of improvement untuk mencapai nilai Kesan Pesan Setelah Layanan (KESSAN) ≥ 85, melaksanakan ketentuan KBK (≥ 2 indikator KBK tercapai) dan pemenuhan SIP Bidan yang berlaku.
“Sedangkan untuk komponen kendali biaya diantaranya pemenuhan SIP Dokter dan/atau Dokter gigi yang berlaku, pemenuhan ketentuan pembayaran klaim non kapitasi, pemenuhan SIP Bidan yang berlaku dan pemenuhan ketentuan pengelolaan PRB,” lanjut Agus.
Dengan adanya ketentuan yang ditetapkan, Agus berharap seluruh FKTP memahami setiap poin penting yang terdapat di dalam perjanjian kerjasama. Hal tersebut ia tekankan agar kepatuhan terhadap perjanjian kerjasama dan pelanggaran dapat diminimalisasi. Selain itu, Agus meminta agar seluruh FKTP mitra BPJS kesehatan agar menyiapkan beberpa poin kepatuhan yang bisa meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan fasilitas kesehatan.
“FKTP mulai mempersiapkan terkait poin-poin kepatuhan khususnya pada poin pemanfaatan sistem antrean online BPJS Kesehatan. Penguatan keterlibatan faskes untuk meningkatkan kepatuhan dan mutu layanan bersama Dinas Kesehatan, Asosiasi Faskes dan TKMB.
Optimalisasi peran TKMKB pun diperlukan dalam proses evaluasi dan pemberian rekomendasi terkait perbaikan pelaksanaan kendali mutu dan kendali biaya,” kata Agus.
Pada kesempatan yang sama, Ketua PKFI Provinsi Lampung Boy Zaghlul Zaini mengatakan koordinasi yang telah dibangun antara BPJS Kesehtan dan para stkeholder semakin hari semakin baik. Hanya saja, kata dia, ada beberapa yang perlu ditingkatkan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan baik di FKTP maupun di rumah sakit.
“Komunikasi dan koordinasi antara rumah sakit dengan FKTP perlu ditingkatkan lagi, bisa dengan cara duduk bersama dan membuat grup whatsapp agar kedepannya memiliki pemahaman yang sama tentang alur rujukan sehingga angka rasio rujukan dapat ditekan yang berdampak terhadap pencapaian KBK di FKTP sekaligus kepatuhan FKTP terhadap perjanjian kerjasama dengan BPJS Kesehatan,”pungkas Boy.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Ketua Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Indonesia (PKFI) Provinsi Lampung, Ketua Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN) Provinsi Lampung, Dokter Prakter Perorangan (DPP), Klinik dan Puskesmas yang berada di Wilayah Kerja BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung. **