LAMPUNGKHAM.COM-THR Adalah Hak Pekerja yang Harus di Bayarkan Tepat Waktu Walikota Minta Seluruh Perusahaan di Bandarlampung Mengikuti Ketentuan yang Sudah di Tetapkan
Menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah, Wali Kota Bandarlampung, Hj. Eva Dwiana, menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan tepat waktu. Hal ini disampaikan sebagai bentuk perlindungan pemerintah kota terhadap hak-hak pekerja di tengah persiapan Lebaran.
“THR adalah hak pekerja yang harus dibayarkan tepat waktu. Kami minta seluruh perusahaan di Bandarlampung mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan,” ujar Eva Dwiana, Jumat 6 Maret 2026.
Pemkot Bandarlampung menunjuk Dinas Tenaga Kerja sebagai koordinator utama untuk memantau pelaksanaan pembayaran THR di perusahaan. Selain itu, pemerintah kota akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang bertugas mengawasi kepatuhan para pengusaha.
“Kami ingin suasana menjelang Lebaran tetap aman dan nyaman. Hak-hak pekerja harus terpenuhi dengan baik,” tambahnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung, M. Yudhi, menegaskan batas waktu pembayaran THR adalah paling lambat satu minggu sebelum Lebaran atau H-7 Idul Fitri 1447 Hijriah. Ia juga menekankan, satgas akan membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang mengalami keterlambatan atau pelanggaran pembayaran THR.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Bandarlampung memastikan perusahaan mematuhi regulasi dan melindungi kesejahteraan pekerja, sekaligus menjaga stabilitas sosial dan ekonomi menjelang hari besar keagamaan.***






