LAMPUNGKHAM.COM-Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama DPRD Kota Bandar Lampung resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Bandar Lampung, Kamis 5 Maret 2026.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Bandar Lampung Bernas Yuniarta dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana serta Wakil Wali Kota Bandar Lampung Deddy Amarullah, bersama pimpinan serta anggota DPRD Kota Bandar Lampung.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Sebelumnya, pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah telah diselesaikan pada tingkat I oleh pansus sesuai mekanisme yang berlaku. Selanjutnya, Raperda tersebut dibawa ke tahap pembicaraan tingkat II untuk mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.
Selama proses pembahasan, pansus DPRD melakukan harmonisasi dan diskusi intensif bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) guna menyempurnakan substansi aturan tersebut.
Seluruh fraksi di DPRD Kota Bandar Lampung sebelumnya juga telah menyampaikan pendapat akhir pada 14 Januari 2026 dan menyatakan menerima serta menyetujui hasil pembahasan pansus.
Dalam sambutannya, Eva Dwiana menyampaikan bahwa pembahasan Raperda tersebut telah melalui proses panjang hingga akhirnya disepakati bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah.
Menurutnya, penetapan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi langkah penting untuk memperkuat landasan hukum dalam pengelolaan aset pemerintah daerah agar lebih optimal, transparan, dan akuntabel.
Ia juga menegaskan bahwa regulasi tersebut akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola aset secara lebih profesional, termasuk mendorong penerapan sistem tata kelola aset berbasis digital.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung sebagai bentuk pengesahan resmi Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi Peraturan Daerah.***






