LAMPUNGKHAM.COM-Sebanyak 1.528 guru dan tenaga kependidikan (tendik) jenjang SD dan SMP di Bandar Lampung resmi menerima Surat Keputusan (SK), Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), dan Surat Tugas Perjanjian Kerja (STPK) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Penyerahan dokumen tersebut berlangsung di aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Jumat 27 Februari 2026
Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud Bandarlampung, Eka Afriana, mengajak para guru dan tenaga kependidikan untuk mensyukuri pengangkatan tersebut sebagai bentuk pengakuan atas pengabdian mereka di dunia pendidikan.
Menurutnya, pengangkatan PPPK merupakan upaya Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam memberikan penghargaan kepada para guru yang selama ini telah berdedikasi mencerdaskan generasi penerus bangsa.
“PPPK Paruh Waktu juga ialah Aparatur Sipil Negara (ASN). Ke depan, pemerintah akan perjuangkan guru berstatus PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu,” ujar Eka yang juga menjabat Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Bandarlampung.
Para guru dan tenaga kependidikan yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tersebut berasal dari sekolah di 20 kecamatan di Kota Bandarlampung.
Dalam kesempatan itu, Disdikbud Bandarlampung juga membentuk pengurus PPPK Paruh Waktu tingkat kecamatan guna memudahkan koordinasi dan penyampaian informasi di lingkungan pendidikan.
Struktur pengurus kecamatan terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, serta koordinator. Pembentukan kepengurusan dilakukan melalui musyawarah dan mufakat seluruh PPPK Paruh Waktu yang hadir.
Eka berharap keberadaan pengurus tersebut dapat memperjelas alur komunikasi antarpegawai sekaligus meminimalisasi potensi kesalahpahaman informasi.
“Saya minta para pengurus PPPK Paruh Waktu kecamatan mampu memberikan informasi yang benar dan jelas agar tidak terjadi miskomunikasi di antara pegawai,” ujarnya.***






