Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung mencatat sekitar 200 koperasi di Bandar Lampung saat ini tidak lagi aktif beroperasi

213 views

LAMPUNGKHAM.COM-Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung mencatat sekitar 200 koperasi di Bandar Lampung saat ini tidak lagi aktif beroperasi. Kondisi ini membuat jumlah koperasi yang berjalan menurun cukup signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung Riana Apriana mengatakan, dari sekitar 500 koperasi yang tercatat sebelumnya, kini hanya 316 koperasi yang masih aktif.

“Jumlah itu terdiri dari 190 koperasi konvensional dan 126 Koperasi Merah Putih,” ujar Riana, Rabu 18 Februari 2026.

Menurutnya, tidak aktifnya ratusan koperasi tersebut diduga karena pengurus tidak lagi menjalankan kegiatan organisasi, tidak menggelar rapat anggota tahunan, serta tidak menjalankan aktivitas usaha sebagaimana mestinya.

Diskop UKM Kota Bandar Lampung pun telah mengusulkan pembubaran koperasi yang sudah lama tidak beroperasi kepada pemerintah pusat. Pasalnya, kewenangan pembubaran koperasi berada di tingkat kementerian.

“Usulan pembubaran sudah kami sampaikan ke kementerian terkait. Namun statusnya belum resmi dibubarkan karena kami hanya mengajukan usulan,” jelasnya.

Sementara itu, terhadap koperasi yang masih aktif, pihaknya terus melakukan pembinaan dan pendampingan secara berkala. Evaluasi juga dilakukan setiap tahun untuk menentukan kategori koperasi sehat dan koperasi berprestasi.

Selain pembinaan koperasi, dinas juga fokus mendorong pengembangan pelaku UMKM, salah satunya melalui bantuan pembuatan kemasan produk. Program ini bahkan pernah digratiskan bagi 39 pelaku UMKM yang mendaftar lebih awal atas inisiatif Wali Kota Eva Dwiana.

Menurut Riana, program tersebut bertujuan membantu pelaku usaha pemula agar memiliki kemasan produk yang menarik sehingga meningkatkan nilai jual.

“Di daerah lain biasanya minimal pemesanan seribu kemasan, tapi di sini 50 pcs pun kami layani,” katanya.

Hingga kini, tercatat sebanyak 51 pelaku UMKM telah memanfaatkan layanan tersebut. Bahkan pelaku usaha yang baru mencoba memproduksi barang juga diperbolehkan memesan kemasan dalam jumlah kecil.

Adapun syaratnya, pelaku UMKM harus merupakan warga Bandar Lampung, memiliki usaha aktif, serta memiliki perizinan yang jelas.

“Kami juga menyiapkan tim desain grafis untuk membantu UMKM yang belum memiliki desain kemasan produknya,” ujar Riana.***