LAMPUNGKHAM.COM-Rapat Paripurna DPRD Pesibar Agenda Penyampaian Nota Keuangan RANPERDA Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024.
Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dedi Irawan, menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pesibar Tahun 2024, di ruang rapat paripurna DPRD Pesibar, Selasa 8 Juli 2025.
Rapat paripurna ini dihadiri 18 dari 25 anggota DPRD itu, dipimpin langsung Ketua DPRD, Mohammad Emir Lil Ardi, S.H.
Tampak hadir juga para Asisten, Staf Ahli Bupati, Forkopimda, dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutan Bupati, Dedi Irawan mengungkapkan bahwa, pelaksanaan APBD Pesibar Tahun anggaran 2024 merupakan realisasi dari program dan kegiatan atau perhitungan anggaran yang disusun dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan potensi, kondisi sosial, dan ekonomi daerah yang dikaitkan dengan tolok ukur rencana strategis Pemkab Pesibar.
“Pelaksanaan APBD harus disampaikan pertanggungjawabannya pada setiap akhir tahun anggaran, yaitu dengan menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kepada DPRD, sebagaimana telah diamanatkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mewajibkan presiden, gubernur, bupati, atau walikota untuk menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) atau Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN atau APBD kepada lembaga legislatif dalam bentuk laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pada hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 yang telah di audit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Pesibar kembali memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Hal ini tentunya tidak menjadikan kita untuk berbangga diri namun tetap memberikan kontribusi terbaik untuk kemajuan Pesibar,” ungkap Bupati, Dedi Irawan.
Menurut Bupati, Dedi Irawan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan rangkaian dari akuntabilitas pemerintah daerah yang meliputi perencanaan program, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan serta evaluasi capaian kinerja program untuk dijadikan pertimbangan bagi perencanaan tahun selanjutnya.
Bupati, Dedi Irawan menjelaskan, penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 telah mengikuti beberapa disiplin anggaran. Pertama, pendapatan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional, sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran.
Kedua, penganggaran pengeluaran harus didukung oleh kepastian penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup.
“Dan ketiga, semua penerimaan dan pengeluaran tahun anggaran bersangkutan harus tertuang dalam APBD dan dibukukan dalam rekening kas umum daerah,” papar Bupati, Dedi Irawan.
Bupati, Dedi Irawan melanjutkan, kebijakan pendapatan diarahkan pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan tetap memaksimalkan perolehan dana perimbangan, baik Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) dan lain- lain pendapatan yang sah.
“Kebijakan belanja diarahkan pada efisiensi dan efektivitas anggaran untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar, sarana prasarana, dan infrastruktur.
Sedangkan untuk alokasi anggaran dilakukan sesuai dengan pendelegasian kewewenangan pada OPD, dengan pendekatan prestasi kerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan serta tetap mengutamakan akuntabilitas perencanaan anggaran,” jelas Bupati, Dedi Irawan.
Dalam kesempatan tersebut Bupati, Dedi Irawan juga merincikan pencapaian target kinerja APBD Tahun 2024 digambarkan oleh serapan anggaran belanja daerah sebesar Rp797,75 Milyar dari total anggaran sebesar Rp1,003 Triliun atau sebesar 79,71 persen.
Sementara realisasi pendapatan daerah adalah Rp797,95 Milyar dari target pendapatan sebesar Rp1,000.116 Triliun atau sebesar 79,78 persen. “Sebagaimana yang telah disusun dalam struktur APBD. ***






