Tokoh Ulayat Adat Kampung Banjar Agung Audensi di Kementerian ATR/BPN-RI

387 views

LAMPUNGKHAM.COM-Tokoh Ulayat Adat Kampung Banjar Agung Audensi di Kementerian ATR/BPN-RI.

Kementrian ATR/BPN -RI. Jalan Sisingamangaraja No 02. Selong.kby.Baru jakarta selatan, menerima Audensi Masyarakat Ulayat Adat tegamo’an Kampung Banjar Agung, kecamatan Banjar agung kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung, bertempat di ruangan PPID, Rabu 02 Juli 2025.

Kehadiran tokoh ulayat adat diterima langsung kepala bagian PPID kementrian ATR/BPN-RI.Bapak Hadi.

Turut hadir mendampingi Bapak Muh .Rahman sebagai Kepala sub bidang Hak Guna Usaha.kementrian ATR/BPN -RI.

Dalam kesempatan itu tokoh masyarakat dan Ulayat adat tegamo’an Kampung Banjar menyampaikan Permohonan untuk tidak melakukan perpanjangan HGU no 25, PT. Bangun Nusa Indah Lampung ( BNIL).

Supeno pelaku sejarah di atas lahan yang menjadi konplik Agraria dari tahun 1993. Berawal tahun 1986.

Dari 19 pemilik Umbul di atas lahan seluas 7000 Ha menyerahkan lahan kepada kepala kampung Banjar agung untuk dijadikan transwakarsa mandiri ( TSM).

Supeno menambahkan saat itu saya di SK kan oleh kakandep Deptrans Lampung Utara untuk melakukan pengukuran.

Hadir dalam Audensi Ahmad Jauhari As.gelar suttan Sembah Agung.menyayangkan dari tahun 1993 konplik Agraria di lahan yang di kuasai perusahaan PT Bangun Nusa indah Lampung ( BNIL) hingga saat ini tidak selesai.

Kami mohon kepada pihak kementrian ATR/BPN untuk menghentikan perpanjangan Hak guna Usaha yang di ajukan.

Ansyori BN menambahkan dalam rapat audensi menekan kan kepada Kementrian agar ATR/BPN dapat mendengar jeritan hati nurani masyarakat bawah.hukum tegakkan yang benar dan adil.

Menurut kasubid M.Rahman kami akan mempelajari dan siap bantu untuk di adakan mediasi.

insya Allah pak kami tim dari kementrian. Akan bertindak secara proposional akan mengedepankan segala Aspek.***

Baca Juga :  Catat Laba bersih USD 238,6 Juta Semester I 2022, PGN Subholding Gas Pertamina Lanjutkan Tren Positif