LAMPUNGKHAM.COM-Empat pilar kebangsaan Indonesia adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika. Keempat pilar ini menjadi landasan kokoh dalam menjaga persatuan, kesatuan, dan keberagaman bangsa Indonesia
4 Pilar kebangsaan juga biasa disebut sebagai soko guru yang artinya adalah tiang penyangga yang bersifat kokoh.
Hal tersebut dikatakan Anggota DPR RI Dapil Lampung I, Rachmawati Herdian SH.,MH saat mengelar sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tungal Ika. Di Kabupaten Pesawaran, Sabtu 21 Juni 2025. Dia mengatakan, Soko Guru ini dimaksudkan agar seluruh rakyat Indonesia dapat merasa aman, nyaman, tentram, sejahtera, dan juga terhindar dari segala macam gangguan atau bencana yang dapat menimpa.
“Pengamalan nilai-nilai empat pilar diharapkan dapat mengukuhkan jiwa kebangsaan, nasionalisme, dan patriotisme generasi penerus bangsa untuk semakin mencintai dan berkehendak untuk
membangun negeri,” ujarnya.
Ketua DPD Nasdem Kabupaten Pesawaran M Nasir mengatakan, kegiatan sosialisasi ini guna mengaungkan sosialisasi 4 pilar kebangsaan. Mudah-mudah kegiatan ini dapat di maknai dengan sungguh-sunguh oleh masyarakat Pesawaran di bawah serangan doktrin-doktrin yang mengoyahkan sendi sendi bangsa.
“Dengan adanya kegiatan ini, menjadi inspirasi bersama dalam memperkaya ilmu ketatanegaraaan dalam cakupan NKRI dan pilar kebangsaan,” kata dia.
Anggota DPRD Fraksi Nasdem DPRD Lampung, Yudha Al Hadjid mengatakan Pilar kebangsaan juga dapat diartikan sebagai belief system yang artinya bisa menjamin terciptanya ketertiban, kenyamanan, keamanan, keadilan, dan kesejahteraan rakyat.
“Dengan memegang teguh nilai-nilai kebangsaan ini, Indonesia dapat terus maju dan berkembang sebagai negara yang adil, makmur, sejahtera, dan bermartabat,” kata dia.
Yudha menambahkan, Dalam sambutan buku Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Empat pilar adalah kumpulan nilai-nilai luhur yang harus dipahami oleh seluruh masyarakat dan menjadi panduan dalam kehidupan ketatanegaraan untuk mewujudkan bangsa dan negara yang adil, makmur, sejahtera, dan bermartabat.
“Penyebutan empat pilar kehidupan berbangsa dan
bernegara menurut DPR tidaklah dimaksudkan bahwa keempat pilar tersebut
memiliki kedudukan yang sederajat. Setiap pilar memiliki tingkat, fungsi, dan konteks yang berbeda. Dalam hal ini, posisi Pancasila tetap ditempatkan sebagai nilai fundamental berbangsa dan bernegara,” tutupnya.***






