Eva Dwiana Bakal Memanfaatkan Hibah Aset Rampasan Kasus Korupsi Milik Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara

571 views

LAMPUNGKHAM.COM-Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, bakal memanfaatkan hibah aset rampasan kasus korupsi milik mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, dari KPK untuk keperluan masyarakat BandarLampung.

Wali Kota BandarLampung, Eva Dwiana mengatakan, salah satu aset di BandarLampung itu akan dimanfaatkan sebagai gedung pertemuan yang kini namanya menjadi Gedung Siger Mandala.

“Gedung ini akan kami manfaatkan dan disewakan baik untuk masyarakat umum maupun aparatur sipil negara (ASN) akan diberikan diskon 50 persen,” kata Eva Dwiana, Kamis 12 Desembee 2024.

Eva Dwiana berharap, dana hibah yang diberikan oleh KPK tersebut, nantinya juga dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat BandarLampung, sehingga bisa juga menjadi salah satu sarana pendukung untuk kegiatan publik dan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Kami apresiasi kepada KPK yang telah memberikan hibah ini, dimana proses hibahnya memerlukan waktu yang panjang untuk bisa diserahkan ke Pemkot BandarLampung,” ujar Eva Dwiana.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, menerima penyerahan aset rampasan negara dari KPK, yang menjadi aset dari mantan Bupati Kabupaten Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, Kamis 12 Desember 2024.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan, hibah tersebut merupakan tindak lanjut dari eksekusi putusan kasus korupsi mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, yang sebelumnya berhasil dirampas KPK.

Total aset yang diserahkan terdiri dari tiga tanah dan bangunan dengan total nilai Rp42,9 miliar. Salah satu aset terbesar adalah Gedung Graha Mandala Alam di Jalan Pagar Alam, Bandar Lampung, yang kini dihargai Rp40,7 miliar.

“Penilaian aset dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung.

Kenaikan nilai aset mencerminkan pentingnya optimalisasi pengelolaan barang rampasan negara,” kata Mungki Hadipratikto.

Menurutnya, penyerahan hibah tersebut, merupakan langkah yang lebih efektif dibandingkan pelelangan, yang sering menghadapi kendala, karena daya beli masyarakat yang rendah.***