Agus Nompitu Kecewa Keputusan Pra Peradilan di Tolak: Mereka yang Tertulis di Dalam LHP Bisa Hilang Secara Misterius Tidak di Tetapkan Sebagai Tersangka

486 views
Agus Nompitu kecewa keputusan Pra Peradilan ditolak mereka yang tertulis di dalam LHP bisa hilang secara misterius, tidak ditetapkan sebagai tersangka

LAMPUNGKHAM.COM- Agus Nompitu kecewa keputusan Pra Peradilan ditolak mereka yang tertulis di dalam LHP bisa hilang secara misterius, tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Sidang Praperadilan Atas nama Pemohon Dr. Agus Nompitu, S.E., M.T.P. bin Malawi, dengan agenda Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan terkait penetapan tersangka atas pemohon pada tahap Penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020 oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. Rabu, 27 Maret 2024.

Dalam Sidang Praperadilan tersebut dibacakan putusan oleh hakim tunggal Agus wirdana yang dihadiri oleh Pemohon dan Penasehat Hukum, serta Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung selaku Termohon.

Bahwa dalam putusannya Hakim Praperadilan menolak seluruh permohonan dari pemohon dengan alasan tidak berdasarkan hukum serta memerintahkan proses penyidikan terus berlanjut.

Bahwa dengan ditolaknya seluruh permohonan dari pemohon, membuktikan semua tindakan hukum penyidik dalam proses penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020 oleh Kejaksaan Tinggi Lampung dan menetapkan pemohon Dr. Agus Nompitu, S.E., M.T.P. bin Malawi sebagai tersangka sudah sesuai dengan aturan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi hasil putusan sidang pra peradilan, pemohon Agus Nompitu mengatakan, saya sangat kecewa dengan hasil keputusan sidang pra peradilan yang dibacakan hakim tunggal Agus Wirdana.

“Saya akan berjuang menuntut keadilan, saya sangat kecewa dengan hasil putusan sidang pra peradilan yang telah saya jalani selama 7 kali ini ” Ujar Nompitu.

seharusnya, sambung Nompitu, termohon yaitu pihak kejaksaan menghadirkan saksi-saksi, tetapi dalam persidangan tidak ada satupun saksi yang dihadirkan maupun alat bukti yang dimunculkan dalam sidang, hanya satu alat bukti yakni sebuah surat.

Baca Juga :  15 Terduga Pelaku Perusakan Diamankan Polisi

” Tidak ada saksi yang menyatakan bahwa saya telah melakukan melawan perbuatan hukum dan tidak menghadirkan ahli, yang menyatakan bahwa saya telah melakukan perbuatan hukum. ” Kata Gusnom panggilan akrabnya.

Sementara saya sebagai pemohon, telah memberikan 62 alat bukti dan menghadirkan saksi ahli dalam persidangan.

” Hakim tunggal juga tadi mengatakan ada bukti formil, itu juga berupa surat-surat yang disampaikan oleh termohon yaitu kejaksaan tinggi provinsi lampung, seharusnya bukti formil ini dihadirkan dalam sidang ini, ada tidak tautan antara keterangan saksi, keterangan ahli, didalam sebuah surat itu ada tidak yang menyatakan bahwa saya Agus Nompitu ketua bidang perencanaan anggaran, telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga menyebabkan kerugian negara ” Beber Gusnom.

Seharusnya, lanjut Nompitu, BHP, ahli itu harus dihadirkan kembali dalam sidang ini untuk bersaksi dalam sidang pra peradilan. ” nah ini yang tidak dilaksanakan dalam sidang pra peradilan ini.

Kemudian yang lainya saya sampaikan, lebih lanjut gusnom mengatakan, termohon yakni pihak kejaksaan menyatakan “Kemudian yang lain yang mau saya sampaikan bahwa pihak pemohon kejaksaan itu hanya menyampaikan ekspose tanggal 27 Desember 2023.

Padahal di dalam SOP proses ekspose yang ada di dalam kejaksaan seharusnya di sidang praperadilan ini disampaikan bahwa sudah berapa kali ekspose yang dilakukan, jadi tidak hanya tiba-tiba muncul di 27 Desember, siapa-siapa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada ekspes 1, ekspose 2, ekspose 3 itu harusnya dibuktikan dalam sidang praperadilan ini.

Karena sepengetahuan saya sejak ekspose yang terakhir yang ke-3 itu tidak ada pemanggilan saksi-saksi dan kemudian tiba-tiba ada penetapan tersangka di 27 Desember, pertanyaan saya apa dasar penetapan saya sebagai tersangka, apa dasarnya? Terkecuali ada pemeriksaan-pemeriksaan setelah ekspose 1, ke-2 sebelum dari penetapan terakhir, harus dibuka transparan.

Baca Juga :  61 Bukti Surat Diberikan Dr. Agus Nompitu pada Sidang Praperadilan

Saya sudah mendapatkan info bahwa ada nama-nama tersangka di dalam ekspos 1, ekspose 2, dan ekspose 3 dan itu tidak ada nama saya.

Saya tegaskan, dan tiba-tiba hanya dilampirkan oleh pihak termohon kejaksaan hanya ekspose terakhir yang ada nama saya, dan saya belum dilakukan pemerksaan setelah ekspose sebelum tanggal 23 Desember, ujuk-ujuk, tiba-tiba muncul nama saya menjadi tersangka.

Harusnya dibuka ekpose 1, karen ini kan harus transparan, siapa tersangkanya, ekspose 2 siapa tersangkanya, ekspose 3 siapa tersangkanya, dan siapa yang hilang nama-nama yang ada di dalam penetapan tersangka pada ekspose-ekspose sebelumnya, sehingga tidak bisa tiba-tiba nama saya muncul di 27 Desember.

Yang ini yang tidak dilihat pada fakta persidangan dan pihak termohon Kejaksaan hanya menyampaikan hasil ekspose 27 Desember, dan menurut saya seharunya SOP mengenai ekspos itu jika itu terbukti untuk umum harunya transparan disampaikan, sehingga ada rasa keadilan untuk menetapkan orang tersebut, tersangka itu tidak ujuk-ujuk tiba-tiba muncul sebagai tersangka.

Siapa tersangka nama-nama tersangka dalam ekspose yang disampaikan dalam sidang praperadilan ini, jadi tidak menimbulkan satu kejanggalan, misteri, sehingga memunculkan nama saya di akhir 27 Desember 2023.

Pertanyaan saya apa yang pihak termohon jaksa tidak menyampaikan keseluruhan hasil ekspose, harunya dibuka dalam ekspose 1 siapa, ekspose ke-2 siapa, ekspose ke-3 siapa, ekspose ke-4 siapa.

Ini yang sangat penting, dan ini saya melihat hanya melihat bukti formil ada, tapi adanya itu apakah ada tautan antara bukti yang satu dan bukti yang lain sehingga menghantarkan nama saya layak untuk ditetapkan menjadi tersangka.”

“Yang lain ingin saya katakan bahwa Undang-Udang Dasar 45 tegas menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan adalah BPK dan seperti saya sampaikan kemarin sudah clear disampaikan bahwa opini BPK APBD 2020 itu include dana koni itu adalah opini wajar sesuai dengan standar akuntasi publik.

Baca Juga :  FKPPI Lampung Beri Dukungan pada Sidang Praperadilan Dr. Agus Nompitu

Dan kalaupun tadi dikatakan audit independen dari Drs. Khaeroni dan rekan itupun kalau dijadikan alat bukti kami hormati, tapi tolong diperiksa 84 halaman dari LHP auditor independen yang dihadrikan LHP-nya oleh Kejaksaan ada tidak nama Agus Nompitu disebutkan sebagai orang yang lalai atau orang yang bertanggung jawab atau melakukan perbuatan melawan hukum, ada tidak? Dapat saya pastikan bahwa 84 halaman tidak ada tersebutkan nama Agus Nompitu, maupun wakil ketua umum bidang perencanaan, yang ditulis di dalam LHP yang dihadirkan jaksa yang mengatakan saya telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Bahkan perlu saya tegaskan ini sebuah kejanggalan, kenapa? Kok di LHP ada orang-orang yang jelas-jelas mencuri! Dan tidak ditetapkan oleh Kejaksaan sebagai tersangka, siapa yang mengambil manfaat dari uang katring, siapa yang mengambil manfaat dari penginapan, tertulis di LHP yang dijadikan jaksa, kenapa orang-orang itu tidak ditetapkan tersangka? Ini sangat tidak memenuhi rasa adil! Ada apa? Padahal di LHP itu jelas kapan yang bersangkutan itu terima uang, dikirim ke rekening siapa, jelas. Dan pengusaha keteringnya milik siapa, jelas.

Pertanyaannya kenapa mereka yang tertulis di dalam LHP bisa hilang secara misterius, tidak ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan saya sumir di dalam tuduhan-tuduhan yang diberikan secara formil sudah ditetapkan sebagai tersangka!”

“Itu saja dan kami menghormati dan tentu saya akan melakukan upaya-upaya hukum selanjutnya!”***