Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Resmikan SDB Negeri Pertama di Indonesia

218 views

LAMPUNGKHAM.COM-Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Resmikan SDB Negeri Pertama di Indonesia

Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana, meresmikan Sekolah Disabilitas Bunda (SDB), Program Sekolah Inklusi, yang berlokasi di Jalan Sukardi Hamdani Palapa 10, Kecamatan Langkapura, Bandarlampung, Senin 8 Januari 2024, Pagi.

Ditandai dengan penekanan tombol bersama yang dilakukan Hj. Eva Dwiana bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopemko) Bandarlampung, SDB pertama Negeri Se Indonesia resmi di buka.

Diawali dengan lantunan pantun, Hj. Eva Dwiana, dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada Forkopimko Bandarlampung yang telah bersama – sama dalam menyelesaikan SDB, sehingga pada ajaran baru tahun 2024 sudah bisa di manfaatkan.

Ia mengungkapkan, SDB yang diresmikan merupakan SDB Negeri pertama yang ada di Indonesia khususnya di Lampung.

Ia menjelaskan, Program SDB yang baru di resmikan sangat diminati oleh masyarakat yang memiliki anak disabilitas, hal ini terbukti dengan banyaknya siswa yang sudah mendaftar di SDB.

Melihat hal tersebut, Hj. Eva Dwiana meminta kepada Dinas Pendidikan terkhusus kepada kepala SDB agar memberikan pelayanan pengajaran yang terbaik untuk anak – anak disabilitas di Bandarlampung.

“SDB ini nantinya akan disiapkan psikolog khusus dan dokter profesional khusus untuk anak – anak disabilitas yang ada pada saat ini, supaya anak – anak ini mendapatkan pelayanan dan pengajaran yang maksimal, ” jelasnya.

Bunda Eva, sapaan akrabnya itu juga mengungkapkan bahwa jumlah anak – anak disabilitas di Bandarlampung cukup lumayan banyak, terutama anak – anak yang Autis.

Ia berharap dengan pelayanan pendidikan yang cukup di SDB, anak – anak disibalitas kedepanya dapat mengurusi dirinya sendiri, seperti makan dan minum sendiri.

Baca Juga :  Pemkot Bantu Korban Banjir Di Semua Kecamatan

Pada akhir kegiatan, Hj. Eva Dwiana menyempatkan diri untuk melakukan pengecekan keseluruhan ruangan kelas dan kantor SDB.***