Upah Karyawan Sesuai UMK Bandar Lampung 2024 sebesar Rp 3,1 juta

277 views

LAMPUNGKHAM.COM-Awal Tahun 2024, Disnaker Bandar Lampung Dorong Perusahaan Beri Upah Karyawan Sesuai UMK

Dinas Ketenagakerjaan ( Disnaker ) Pemkot Bandar Lampung mendorong perusahaan di Bandar Lampung beri upah karyawan sesuai UMK Bandar Lampung 2024 sebesar Rp 3,1 juta.

Permintaan pemberian upah sesuai UMK tersebut dikatakan Kepala Disnaker Pemkot Bandar Lampung, M. Yudhi.

Yudhi mengatakan, penerapan kenaikan UMK Bandar Lampung menjadi Rp 3,1 juta mulai dilakukan pada bulan Januari 2024 ini.

“Kita sudah sampaikan, kalau peraturan UMK itu harus dijalankan,” kata Yudhi, Senin 1 Januari 2024.

Sebab menurut Yudhi, ketetapan tersebut merupakan peraturan yang sah dan harus dipatuhi.

“Karena ini kan ketentuan walikota dan diputuskan oleh gubernur,” paparnya.

“Jadi ini bukan urusan pribadi, melainkan urusan pemerintah,” jelasnya.

Oleh sebab itu, ungkap Yudhi, penerapan pembayaran gaji R p3,1 juta pada bulan Januari ini merupakan suatu kewajiban perusahaan.

“Jadi mereka (perusahaan) wajib menjalankan itu,” tegasnya.

Yudhi juga menyebut, jika nantinya perusahaan tak membayarkan gaji sesuai UMK Bandar Lampung, maka pihaknya akan membuka posko pengaduan.

“Yang jelas kita belum dirikan posko itu. Tapi nanti kalau ada pengaduan, baru kita buat poskonya,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung 2024 resmi naik 3,75 persen atau Rp 112.282.

Kenaikan UMK diungkapkan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.

“Yang ditetapkan pemerintah pusat itu ada tiga.

Pertama kenaikan 2,26 persen, lalu 3,35, dan 3,75 persen,” kata Eva Dwiana, Rabu (22/11/2023).

“Dan kita Bandar Lampung ambil yang tertinggi 3,75 persen,” lanjutnya.

Artinya, ungkap Eva, UMK Bandar Lampung resmi naik Rp 112.282.

“Jadi dari UMK Bandar Lampung 2023 sebesar 2.991.349 menjadi Rp 3.103.631,” sebut dia.

Baca Juga :  HUT Ke-78 Kemerdekaan RI, DPRD Kabupaten Lampung Selatan Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidoto Kenegaraan Presiden RI

Eva mengatakan, kenaikan UMK ini akan diterapkan pada Januari 2024 mendatang.

“Iya mulai Januari 2024 insya Allah,” ucapnya.***