LAMPUNGKHAM.COM-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Dr. Sorta Delima Lumban Tobing yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung, Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H., membuka kegiatan Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan, di Hotel Horison Lampung, Rabu 30 Agustus 2023.
“Dalam beberapa dekade, dunia mengenal perhitungan kemudahan berinvestasi yang dikenal dengan Easy of Doing Bussiness (EoDB).
Penilaian EoDB dilakukan oleh World Bank (Bank Dunia) dengan memberikan pemreingkatan terhadap negara-negara berdasarkan tingkat kemudahan berusaha dengan mengacu pada indikator penilaian,” kata Sorta dalam sambutannya.
Melalui laporan ini, lanjutnya, pelaku usaha mendapatkan gambaran dan pertimbangan tentang berinvestasi dan pemerintah mendapatkan acuan perbaikan kebijakan berusaha berikutnyadan/atau mengikuti negara-negara dengan prestasi terbaik.
Laporan EoDB pertama kali diterbitkan pada 2003 dengan lingkup 5 (lima) indikator penilaian terhadap 133 negara. Dalam penilaian berikutnya dengan lingkup 10 (sepuluh) indikator terhadap 190 negara-negara di dunia.
“Hal yang patut kita syukuri adalah secara tren, skor Indonesia relatif lebih baik dari tahun ke tahun. Meskipun telah memberikan pengaruh yang sangat singnifikan dalam mendukung kemudahan berusaha negara-negara di dunia, pada tahun 2023 ini,
Bank Dunia telah menggantikan EoDB dengan program Bussines Ready atau yang lebih dikenal dengan sebutan B-Ready. Hal yang menjadi kesamaan dari program ini adalah dengan tetap dimasukkannya indikator penilaian terkait Kemudahan Memulai Usaha,” jelasnya.
Sorta menjelaskan, Sebagai langkah percepatan kemudahan berusaha untuk mendorong peningkatan investasi, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan penyediaan, telah diterbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha, yang menginstruksikan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju/Kepala Lembaga Pemerintahan non Kementarian sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya untuk.
1. Mengidentifikasi dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang dinilai menghambat kemudahan berusaha dan investasi, dan
mengurangi jumlah, penyederhanaan prosedur dan persyaratan, serta percepatan penerbitan perizinan berusaha, melalui perubahan atau pencabutan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha.
2. Sebagai kemitmen dan dasar hukum untuk mendorong peningkatan kemudahan berusaha di Indonesia, Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana telah dicabut dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
” Pemerintah berupaya agar seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati pelayanan dan hasil pembangunan dengan memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi, yakni dengan menciptakan Kemudahan Berusaha dan Kepastian Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan pemangkasan atau revisi terhadap berbagai regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan Usaha Mikro dan Kecil (UMK). ” ungkapnya.
Bahkan melalui Pasal 109 dan Pasal 153 UU Cipta Kerja tersebut, tambah Sorta, telah melahirkan suatu korporasi yang baru dengan entitas Badan Hukum baru yaitu Perseroan Perorangan.
” Sebagai turunannya dari beleid tersebut, telah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.” Tambah Sorta.
Sementara itu, pada lingkungan Kementerian Hukum dan HAM diikuti dengan mengundangkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Perseroan Perorangan memiliki tanggung jawab terbatas, berbentuk badan hukum, yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan cara pemisahan kekayaan pribadi dengan perusahaan.
Perseroan Perorangan, lanjut Sorta, memiliki karakteristik dan keuntungan, yakni dapat didirikan oleh satu (1) orang, dan tidak memerlukan anggaran dasar cukup pernyataan pendirian yang didaftarkan melalui media elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran.
Kementerian Hukum dan HAM mengubah rezim Pengesahan menjadi rezim pendaftaran. Entitas ini didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian sehingga tidak memerlukan akta notaris dan tidak ada kewajiban untuk mengumumkan dalam tambahan lembaran negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi.
Perseroan Perorangan ini hanya dibatasi modal maksimalnya, sedangkan modal minimalnya diserahkan kepada pemilik perseroan. Dalam pengembangan Perseroan Perorangan pemilik harus menjalankan sendiri dan mengawasi sendiri (one-tier) sehingga pelaku usaha harus lebih prudent (hati-hati) khususnya dalam memilih konsep bisnis yang akan dijalankannya. ” jelas sorta.
“Melalui Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan diharapkan dengan status badan hukum Perseroan Perorangan, para pelaku usaha/UMK nantinya akan lebih mudah dalam akses layanan perbankan seperti pembuatan rekening dan permodalan, kemudahan perizinan, pelaporan keuangan dan perpajakan; mampu mengembangkan kegiatan usaha baik di bidang ekspor dan impor, bahkan jika akan mengubah menjadi persekutuan modal seperti perseroan terbatas pada umumnya.” Pungkasnya.
Narasumber Diseminasi ini terdiri dari
Ibu Dr. Laila Yunara, S.H.,M.H. (Analis Hukum Ahli Madya/Koordinator Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan pada Direktorat Jenderal. Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM).
Bapak Ishak, S.Mn., (Penyuluh Pajak Ahi Pratama Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung).
Bapak M. Sidiq Saifuddin Prasetyo (Business Team Leader PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk).***