LAMPUNGKHAM.COM-DPRD Pesisir barat Barat Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Draf Perubahan KUA-PPAS TA. 2023
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Barat (Pesibar) kembali menggelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar draft perubahan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2023, di ruang paripurna lantai III Gedung DPRD Pesibar, Senin 14 – 8 – 2023.
Rapat paripurna yang dihadiri 20 dari 25 anggota DPRD itu, dipimpin langsung Ketua DPRD Pesibar, Agus Cik, S.Pd.dan dihadiri Wakil Bupati, Zulqoini Syarif yang didampingi beberapa orang Pejabat dilingkup Pemkab Pesibar.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Zulqoini mengatakan bahwa, Pemkab Pesibar berterima kasih dan mengapresiasi DPRD Pesibar atas sinergitas DPRD Pesibar dengan Pemkab Pesibar hingga terlaksananya rangkaian proses penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 yang diawali dengan terlaksananya nota pengantar Perubahan KUA-PPAS.
“Pemkab Pesibar berharap terselesaikannya rangkaian agenda hingga nantinya persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat selesai sesuai dengan jadwal dengan tetap memperhatikan kualitas dokumen baik secara sistematika dan secara substansi,” harap Wakil Bupati.
Menurut Wakil Bupati, dengan memperhatikan pada hasil capaian dan evaluasi semester pertama pelaksanaan APBD tahun ini, dan dengan memperhatikan pertimbangan daerah yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi dan tidak sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan dalam anggaran APBD Tahun Anggaran 2023 sebelumnya, maka perlu dilakukan penyesuaian dan/atau Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang mengatur bahwa Pemkab bersama DPRD dapat melakukan Perubahan APBD apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja serta anggaran lebih tahun sebelumnya yang harus digunakan, papar Zulqoini.
” Karenanya, berdasarkan pada ketentuan tersebut, Pemkab Pesibar akan melaksanakan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang secara umum didasarkan pada penggunaan anggaran lebih tahun sebelumnya dengan mekanisme pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja serta penyesuaian kegiatan-kegiatan pada perangkat daerah,” tandas Wabup Zulqoini.
Masih dalam penjelasan pihak eksekutif yang disampaikan wakil bupati, berdasarkan pada dasar kebijakan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 tersebut, untuk target dan sasaran makro daerah pada Tahun 2023 tidak mengalami perubahan yang diasumsikan antara lain pertumbuhan ekonomi sebesar 3,4-3,9 persen, tingkat kemiskinan ditargetkan sebesar 13,65 persen.
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) diproyeksikan sebesar 65,20, perkembangan indeks gini sebesar 0,30-0,29, tingkat pengangguran terbuka berada pada 2,80-3,20 persen, dan pendapatan perkapita masyarakat pada angka Rp.30,28 – Rp.32,60 juta.
“Sasaran tersebut tentunya masih dapat dikoreksi bersama dengan memperhatikan kondisi terkini perekonomian global, nasional dan regional,” ujarnya.
Menurut Wabup, proyeksi perubahan pendapatan daerah Pesibar pada perubahan kebijakan umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 diproyeksikan akan mengalami peningkatan sebesar Rp.35.164.748.086,56 dari yang sebelumnya pada angka Rp.839.107.656,766, menjadi Rp.874.272.404.852,56.
Peningkatan tersebut disebabkan pada proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik sebesar Rp.35.164.748.086,56 atau menjadi sebesar Rp.147.258.192.607,56 dari sebelumnya sebesar Rp.112.093.444.521, untuk pendapatan transfer tetap sebesar Rp.727.014.212.245,” papar Zulqoini.
Selanjutnya, proyeksi perubahan belanja daerah pada Perubahan KUA-PPAS diproyeksikan sebesar Rp.879.272.017.575, atau menurun sebesar Rp.11.521.911.191 dibanding dengan angka yang sama.
Angka dan data tersebut tentunya masih bersifat proyeksi berdasarkan pada asumsi kerangka ekonomi daerah yang disebutkan sebelumnya,” ungkapnya