LAMPUNGKHAM.COM-DPRD Pesisir Barat gelar paripurna penyampaian ranperda pertanggungjawaban APBD TA 2022.
Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar), A. Zulqoini Syarif, S.H. menghadiri R Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, diruang Rapat lantai 3 gedung DRPD setempat, Senin 3 Juli 2023.
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pesibar, Agus Cik didampingi Wakil ketua II, Ali Yudiem tersebut dihadiri 17 orang anggota dari 25 anggota DPRD Pesibar, dengan diikuti oleh, Plt. Sekda Pesibar, Drs. Jon Edwar, M.Pd. para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan camat.
Dalam sambutannya, Wabup Pesibar mengatakan bahwa pelaksanaan APBD Pesibar Tahun 2022 merupakan realisasi dari program dan kegiatan atau perhitungan anggaran yang disusun dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan potensi, kondisi sosial, dan ekonomi daerah yang dikaitkan dengan tolok ukur rencana strategis Pemkab Pesibar.
“Pelaksanaan APBD harus disampaikan pertanggungjawabannya pada setiap akhir tahun anggaran, yaitu dengan menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kepada DPRD. Sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah yang mewajibkan Presiden, Gubernur, Bupati / Walikota untuk menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) atau Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN atau APBD kepada lembaga legislatif dalam bentuk laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” terang Wabup.
Diungkapkannya, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah Tahun Anggaran 2022 yang telah di audit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Pesibar kembali memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Hal ini tentunya tidak menjadikan kita untuk berbangga diri namun tetap memberikan kontribusi terbaik untuk kemajuan Pesibar,” ucapnya.
Menurut Wabup A, Zulqoini Syarif, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan rangkaian dari akuntabilitas pemerintah daerah yang meliputi perencanaan program, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan serta evaluasi capaian kinerja program untuk dijadikan pertimbangan bagi perencanaan tahun selanjutnya.
Dijelaskannya, pada saat penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 telah mengikuti beberapa disiplin anggaran yaitu pertama, pendapatan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional, sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran.
Kedua, penganggaran pengeluaran harus didukung oleh kepastian penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup. Ketiga, semua penerimaan dan pengeluaran tahun anggaran bersangkutan harus tertuang dalam APBD dan dibukukan dalam rekening kas umum daerah.
“Sedangkan kebijakan pendapatan diarahkan pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan tetap memaksimalkan perolehan dana perimbangan, baik Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) dan lain- lain pendapatan yang sah,” jelas Wabup
Lebih lanjut diterangkannya, kebijakan belanja diarahkan pada efisiensi dan efektivitas anggaran untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar, sarana prasarana dan infrastruktur.
Sedangkan untuk alokasi anggaran dilakukan sesuai dengan pendelegasian kewewenangan pada OPD, dengan pendekatan prestasi kerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan serta tetap mengutamakan akuntabilitas perencanaan anggaran.
“Pencapaian target kinerja APBD Tahun 2022 digambarkan oleh serapan anggaran belanja daerah sebesar Rp. 768,63 milyar dari total anggaran sebesar Rp. 915,56 milyar atau sebesar 83,95 persen. Sementara realisasi pendapatan daerah adalah Rp. 769,76 milyar dari target pendapatan sebesar Rp. 911,70 milyar atau sebesar 84,43 persen,” papar Wabup.
Masih kata Wabup, berdasarkan hasil yang telah disusun dalam struktur APBD, bahwa pendapatan daerah meliputi PA.***