LAMPUNGKHAM.COM-Tantangan Fungsi Lahan Terhadap Perkembangan Landmark Kota Diantara Nilai dan Citra Kota Kabupaten Pringsewu
Oleh :
Ir. Panji Kurniawan, S.T., M.Sc., IPM.
Prof. Dr. Ir. Christine Wulandari, M.P.
Dr. Ir. Samsul Bakri, M.Si.
Prodi Doktor Ilmu Lingkungan, Universitas Lampung
Kabupaten Pringsewu terletak di provinsi Lampung, Indonesia, dengan luas wilayah sekitar 1.007,91 km² dan populasi sekitar 538.690 jiwa (BPS Kabupaten Pringsewu, 2021). Kabupaten ini dikenal sebagai salah satu lumbung padi di Lampung, dengan sebagian besar penduduknya menggantungkan hidup mereka pada sektor pertanian, khususnya pertanian padi.
Menurut data dari Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu, luas lahan pertanian padi di Kabupaten Pringsewu mencapai sekitar 54.355 hektar pada tahun 2020, dengan produksi padi mencapai 348.211 ton (Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu, 2021). Produksi padi di Kabupaten Pringsewu meningkat sekitar 0,88% dari tahun sebelumnya, yang menunjukkan bahwa sektor pertanian padi di kabupaten ini masih terus berkembang.
Selain itu, Pringsewu juga terkenal dengan beberapa jenis padi unggulan seperti padi varietas Ciherang dan Situ Bagendit yang memiliki kualitas yang baik dan memiliki daya tahan yang tinggi terhadap serangan hama dan penyakit.
Menurut data dari Kementerian Pertanian RI, pada tahun 2020 produksi padi Ciherang di Kabupaten Pringsewu mencapai sekitar 82.016 ton dan produksi padi Situ Bagendit mencapai sekitar 39.410 ton (Kementerian Pertanian RI, 2021).
Kualitas padi dari Pringsewu ini membuatnya diminati oleh pasar lokal maupun internasional.
Untuk mendukung pengembangan pertanian padi di Kabupaten Pringsewu, pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya seperti penyediaan bibit unggul, pengembangan irigasi, pelatihan petani, serta pengembangan pasar.
Menurut data dari Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu, pada tahun 2020 pemerintah telah membagikan sekitar 369.073 kg bibit padi unggul kepada para petani (Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu, 2021). Selain itu, pemerintah juga telah membangun 17 embung dan lima bendungan baru untuk pengembangan sistem irigasi pertanian di Kabupaten Pringsewu (Antara News, 2021).
Dalam konteks pandemi COVID-19, pertanian padi di Kabupaten Pringsewu juga terus berkembang untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.
Pemerintah daerah telah memberikan bantuan dan fasilitas kepada para petani untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas pertanian padi.
Selain itu, pemerintah juga telah melakukan berbagai program seperti Peningkatan Pangan Berkelanjutan (PPB) dan Penyediaan Pupuk Bersubsidi (Pupuk Bersubsidi) untuk mendukung sektor pertanian padi di Kabupaten Pringsewu.
Dalam rangka menjaga keberlanjutan produksi padi di Kabupaten Pringsewu, pemerintah daerah terus berupaya untuk meningkatkan penggunaan teknologi pertanian modern, seperti sistem irigasi dan penggunaan pupuk organik untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil pertanian.
Selain itu, pemerintah juga terus mendorong diversifikasi pertanian dengan memperkenalkan tanaman baru yang dapat tumbuh dengan baik di wilayah Pringsewu.
Peran masyarakat juga sangat penting dalam menjaga keberlanjutan pertanian padi di Kabupaten Pringsewu. Masyarakat dapat berkontribusi dengan mempertahankan dan meningkatkan kualitas tanah serta mengikuti program-program pertanian yang disediakan oleh pemerintah daerah.
Di samping itu, Kabupaten Pringsewu juga memiliki potensi pariwisata yang dapat dikembangkan sebagai pendukung sektor pertanian padi.
Pemerintah daerah telah mengembangkan sejumlah objek wisata di Kabupaten Pringsewu, seperti wisata alam, wisata budaya, dan wisata kuliner, yang dapat menarik wisatawan untuk mengunjungi Kabupaten Pringsewu dan membeli produk pertanian lokal.
Dari data-data tersebut, dapat disimpulkan bahwa Kabupaten Pringsewu merupakan salah satu lumbung padi di Lampung yang memiliki potensi besar untuk terus berkembang dalam sektor pertanian padi.
Dukungan pemerintah daerah dan masyarakat setempat, serta pengembangan teknologi pertanian modern, akan menjadi faktor kunci dalam menjaga keberlanjutan produksi padi di Kabupaten Pringsewu dan meningkatkan kesejahteraan petani setempat.
Seiring berjalannya kondisi ini terdapat fenomena yang terjadi, di sekitar Landmark yang berbentuk Gerbang Perkotaan Pringsewu, yang berbentuk Bambu, yang biasa di kenal dengan Rest Area.
Berada di Akses Utama, Jalan Lintas, antar kota & antar provinsi melalui jalur barat. Dengan kondisi lahan terbuka lebar dikelilingi sawah area ini menjadi sebuah icon sekaligus Generator perkembangan kawasan yang sangat kuat. Mengikat 2 pathway penting dengan node yang di tandai dengan Patung Gajah di bagian barat memberikan landvalue yang sangat tinggi pada lokasi ini.
Mengingat ini merupakan persimpangan menuju Kawasan Kompleks Pemerintahan Pemda Pringsewu. Dilihat dari perkembangan tapaknya, sejak tahun 2012-2022, nampak sekali terjadi.
Fenomena banyaknya perubahan fungsi lahan sawah di sekitar area jalan utama di rest area Pringsewu berpotensi mengancam keberlangsungan produksi pangan dan ketersediaan air di wilayah tersebut.
Perubahan fungsi lahan sawah yang dilakukan secara tidak terkontrol dapat menyebabkan penurunan produktivitas lahan, kerusakan ekosistem, dan hilangnya sumber daya air.
Dalam jangka pendek, perubahan fungsi lahan sawah dapat memberikan keuntungan ekonomi yang cepat, namun pada jangka panjang hal ini dapat merugikan keberlangsungan produksi pangan dan ketersediaan air di wilayah tersebut.
Terlebih lagi, rest area Pringsewu terletak di wilayah yang potensial sebagai lumbung padi di Lampung. Oleh karena itu, perubahan fungsi lahan sawah di wilayah tersebut harus diatur dan dikendalikan dengan baik untuk menjaga keberlangsungan produksi pangan dan ketersediaan air di masa yang akan datang.
Dalam tataran Kabupaten, Pringsewu telah memiliki Perda No. 06 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Perda ini merupakan regulasi yang hadir sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dalam hal ini, implementasi UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sangat diperlukan untuk menjaga keberlangsungan produksi pangan dan ketersediaan air di wilayah Pringsewu dan wilayah lainnya yang memiliki potensi sumber daya pertanian yang cukup penting.
Penerapan kedua undang-undang tersebut dapat dilakukan dengan mengoptimalkan penggunaan lahan pertanian pangan, mengendalikan alih fungsi lahan sawah, dan melakukan rehabilitasi lahan pertanian pangan.
Selain itu, pemerintah juga dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan lahan dan memberikan insentif bagi masyarakat yang mempertahankan lahan pertanian pangan.
Dalam rangka menjaga keberlangsungan produksi pangan dan ketersediaan air di wilayah Pringsewu dan wilayah lainnya yang memiliki potensi sumber daya pertanian yang cukup penting, maka diperlukan sinergi dan koordinasi antara berbagai pihak, seperti pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha, dalam menerapkan undang-undang dan peraturan yang berlaku.*






