LAMPUNGKHAM.COM-Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Hj. Ririn Kuswantari, S.Sos, MH, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, di Pekon Bulukarto Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, Rabu 11 Mei 2022.
Ririn Kuswantari juga anggota Fraksi Partai Golkar ini menyampaikan, peran keluarga sebagai benteng nilai dan moral mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam menjaga, mendidik dan membesarkan anak-anak.
dalam penanganan juga termasuk dalam pemulihan korban tindak kekerasan.
Menurut Ririn, bila korban tindak kekerasan tidak segera diatasi dan didampingi sampai tuntas, maka akan menjadi bumerang dikemudian hari.
Mereka akan menjadi pelaku tindak kekerasan selanjutnya (predator anak).
“Kami menghimbau kepada semua pihak untuk berani bicara (speak up) termasuk korban kekerasan agar tidak terjadi lagi tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan,” ujar Ririn, anggota DPRD Lampung Dapil III (Pringsewu, Pesawaran dan Kota Metro).
Sebagai narasumber dalam sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 tahun 2021 yaitu; Ketua Komisi I DPRD Pringsewu Anton Subagyo dan Pengurus Komnas Perempuan dan Anak Provinsi Lampung Helida Heliyanti. Hadir juga Kepala Pekon Bulukarto, Ketua PKK Pekon setempat dan para kader PKK.
Dalam sesi dialog, warga setempat menyampaikan berbagai persoalan di kampungnya juga menyampaikan usulan bantuan kepada Ririn Kuswantari Wakil Ketua DPRD Lampung.
Sementara itu, Nur salah satu warga yang mengikuti kegiatan sosialisasi perda menyampaikan apresiasinya kepada DPRD Provinsi Lampung khususnya Ririn Kuswantari.
“Dengan adanya sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, kami merasa terlindungi dan mendapatkan pengetahuan yang baru. Semoga sosialisasi ini dapat terus dilanjutkan,” tutupnya.***