Pelarangan Ibadah Umat Kristiani, Polda Lampung Naikan Statusnya Jadi Penyidikan

165 views

LAMPUNGKHAM.COM-Polda Lampung ambil alih kasus pelarangan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD). Saat ini kasus tersebut dinaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Hal itu disampaikan Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri saat dikonfirmasi oleh detiksumut, Kamis 22 Februari 2023.

“Benar, statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan sudah kami (Polda Lampung) ambil alih penanganannya,” kata dia.

Ditanya lebih lanjut terkait pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus tersebut. Hamid menuturkan saat ini pemeriksaan saksi masih terus berjalan.

“Iya pasti ada yang diperiksa untuk mengetahui kronologi peristiwa itu. Namun sejumlah orang yang diperiksa ini masih sebatas saksi,” imbuhnya.

Terakhir, dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk menahan diri dan percayakan penangan kasusnya kepada Polda Lampung.

“Untuk masyarakat, kami berharap dan meminta menahan diri dan tidak terprovokasi. Kami pastikan penanganan kasusnya akan terus berjalan,” tandasnya.***

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Covid-19 di Sekolah Sekolah, Wagub Chusnunia Chalim Pimpin Langsung Penyemprotan Disinfektan