Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Beri Penghargaan Kepada Perusahaan yang Menerapkan SMK3

374 views

LAMPUNGKHAM-Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker ) Provinsi Lampung memberikan Piagam Penghargaan dan satunan kepada perusahaan yang menerapkan Sistem Manajemen Kesalamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), Zero Accident dan Pencegahan Penanggulangan Covid-19 di tempat kerja.

Pemberian penghargaan kepada 17 Perusahaan yang telah menerapkan SMK3 bertepatan dengan Apel Pencanangan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Provinsi Lampung Tahun 2023 yang di gelar di Lapangan PT. Rafles Bumi Indah, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Rabu 25 Januari 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Dr.Agus Nompitu, S.E., M.T.P.  mengatakan, pemberian penghargaan ini, sabagai tanda apresiasi Pemerintah kepada perusahaan yang telah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), Zero Accident dan Pencegahan Penanggulangan Covid-19.

” Kecelakaan kerja memang masih ada, tetapi tidak terlalu besar, itu terjadi pada tahun 2022 lalu, hal itu telah kita evaluasi serta memberikan perlindungan, jaminan kepada para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. ” ujar Nompitu.

Dengan pencanangan SMK3 ini, Dinasker terus berupaya mendorong perusahaan-perusahaan yang ada di Provinsi Lampung bisa menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

” Disnaker akan terus memberikan support untuk membangun kesadaran kepatuhan dalam melaksanakan K3 diperusahaan-perusahaan yang ada di Provinsi Lampung ” kata Gusnom

Lebih lanjut Gusnom mengatakan untuk para pekerja di perusahaan-perusahaan untuk mengikuti pola perubahan bekerja, apalagi diera digital seperti sekarang ini, para pekerja harus menyesuaikan dan menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ditempat kerjanya.

” Upaya ini adalah agar perusahaan memberikan perlindungan kepada para pekerja yang sehat, hal itu akan berdampak kepada produktifitas perusahaan dan para pekerja akan terjamin keselamatanya ” pungkas Gusnom

Tercatat untuk penghargaan SMK3 diberikan kepada 12 Perusahaan, Penghargaan Zero Accident kepada 17 Perusahaan, serta Pencegahan Penanggulangan Covid-19 di tempat kerja diberikan kepada 7 Perusahaan. Adapun Penghargaan tersebut :

Baca Juga :  Bupati Lampung Selatan Terima Penghargaan Dari Mendagri Atas Capaian Realisasi Belanja Daerah Tertinggi Tahun 2021

A. Kategori SMK3 :
1. PT. WIJAYA KARYA BETON PPb Lampung Selatan 93.97%
2. PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung 91.56%

B. Kategori Zero Accident :
1. PT. PLN (Persero) UPK Tarahan JKO = 13.509.777
2. PT. Bukit Asam (Persero) Tbk Unit Pelabuhan Tarahan JKO = 12.313.226
3. PT. Semen Baturaja JKO = 3.322.659
4. PT. AKR Corporindo Tbk JKO = 581.051
5. PT. Tirta Invertama Pabrik Tanggamus JKO = 2.410.670

C. Kategori P2Covid19
1. PT. Pertamina Geothernal Energy
2. PT. Coca Cola Bottling Indonesia
3. PT. Indonesia Evergreen Agroculture.***