LAMPUNGKHAM-DPD Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Lampung membantah anggota mereka yakni pengacara berinisal RM (30) ketahuan `ngamar` dengan oknum Jaksa MN (38) yang berdinas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran.
Ketua DPD PPKHI Nitaria Angkasa mengatakan semua tuduhan `ngamar` atau selingkuh dengan Jaksa MN itu tidak benar. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan RM usai isu yang berkembang di media massa.
Namun, sayangnya Niatria enggan memberikan komentar lebih dalam, karena bersifat internal mereka.
“Benar inisial RM dalam berita tersebut adalah anggota PPKHI Lampung yang masih aktif. Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap RM. Hasilnya adalah anggota kami menyatakan semua itu tidak benar dan selebihnya atau lebih jauh lagi kami tidak dapat berkomentar,” ujarnya saat melakukan konferensi pers di Hotel Gren City, Selasa, 3 Januari 2023.
Atas peristiwa tersebut pihak PPKHI akan tetap memberikan bantuan hukum kepada MN yang perkaranya sedang berjalan di Polresta Bandar Lampung.
Menurutnya, pendampingan tersebut bukan hanya berlaku bagi RM melainkan kepada seluruh anggota DPD PPKHI Lampung tersandung kasus hukum.
“Kami selaku organisasi advokat akan menjadi garda terdepan terhadap perilaku baik maupun buruk anggota. Maka kami akan mendampingi anggota tersebut, sampai dimanapun dan sampai ke persidangan,” katanya.***