Tingkatkan Pemahaman Pentingnya Kepesertaan JKN, BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi Terpadu

225 views

BANDARLAMPUNG, LK – Dalam rangka meningkatkan pemahaman Badan Usaha akan pentingnya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk setiap karyawannya, BPJS Kesehatan menggelar sosialisasi dan pemadanan data terpadu bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung kepada Badan Usaha.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung Agus Wibowo dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk pemadanan data pekerja dari Badan Usaha serta mengingatkan setiap Badan Usaha agar jangan sampai ada karyawan yang belum didaftarkan menjadi peserta program JKN sebagai mana telah di amanahkan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS.

“Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan diri dan seluruh pekerjanya termasuk anggota keluarga menjadi peserta Program JKN. Hal ini sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab penuh pemberi kerja terhadap kesehatan pekerja yang sudah mengabdikan diri untuk perusahaan.

Dengan adanya jaminan kesehatan, tentunya pekerja akan tenang dalam bekerja, tidak khawatir jika jatuh sakit telah ada yang menjamin. Yang membuat produktivitas kinerja setiap karyawan dapat meningkat dan lebih optimal,” ujar Agus Wibowo. Rabu 21 Desember 2022.

Agus menambahkan, dengan di daftarkan menjadi peserta program JKN, setiap karyawan beserta istri atau suami dan sampai tiga orang anaknya jaminan kesehatan mereka sudah dijamin oleh program JKN.

“Cukup satu orang sebagai pekerja yang didaftarkan oleh perusahaan, maka istri atau suami dan anak-anaknya telah otomatis juga terdaftar sebagai peserta program JKN.

Jaminan Kesehatan merupakan hak pekerja, maka kami bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung menghimbau kepada Badan Usaha atau Perusahaan untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program JKN” kata Agus Wibowo.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung Risma Yantina menyampaikan bahwa Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung akan mendukung setiap Langkah BPJS Kesehatan dalam penyelenggaraan program JKN.

Baca Juga :  Kementerian Kominfo RI Dukung Telkomsel

Terlebih di tahun 2022 ini Presiden telah mengeluarkan instruksi khusus kepada setiap kementrian dan Lembaga terkait untuk mendukung dan membantu BPJS Kesehatan dalam menyukseskan pelaksanaan program JKN.

“Sesuai instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional kami Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung akan mendukung setiap upaya BPJS Kesehatan, baik dalam perluasan kepesertaan maupun penegakan kepatuhan Badan Usaha terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)” kata Risma.

Pengawas Ketenagakerjaan akan mendampingi BPJS Kesehatan untuk pemeriksaan lapangan terhadap Badan Usaha maupun sosialisasi terpadu yang dilakukan bersama BPJS Kesehatan.

“Saat ini masih ada Badan Usaha yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta program JKN, nah ini tugas kami mendampingi BPJS Kesehatan, menyampaikan ketentuan Undang-Undang. Dengan kami lakukan pendampingan BPJS Kesehatan, maka diharapkan Badan Usaha akan patuh menyampaikan data karyawannya, dan mendaftarkan seluruh pekerjanya” tutur Risma.***