Penyelundupan Hewan Dilindungi Berhasil di Gagalkan Anggota KSKP Bakauheni

495 views

BALAUHENI, LK — Penyelundupan ratusan ekor satwa liar jenis burung dilindungi dari Pekanbaru Riau berhasil digagalkan Kepolisian sektor kawasan pelabuhan (KSKP) Bakauheni Polres Lampung Selatan, Sabtu (26/11/22) sekitar pukul 05.30 Wib.

Burung dilindungi diangkut menggunakan kendaraan bus RA Pariwisata nopol AA 7167 BA dibawa dari Pekan Baru dengan tujuan Jakarta”. Kata Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin SH.,S.Ik.,M.Si.

Dijelaskannya, petugas KSKP Bakauheni secara rutin memeriksa kendaraan yang akan menyebarang melalui pelabuhan Bakauheni ” tadi pagi, Sabtu (26/11/22) sekira pukul 05.30 telah mengamankan ratusan ekor satwa liar jenis burung dilindungi di Area kantong Parkir Dermaga 7 pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan ” jelasnya.

Penangkapan berawal, sambungnya, pada saat petugas melakukan kegiatan rutin di pintu masuk pelabuhan Bakauheni, mereka mencurigai kendaraan Bus jenis RA Pariwisata yang hendak menyebrang ke Pulau Jawa.

“Jadi saat petugas mengejar dan memeriksa kendaraan bus tersebut ditemukan tumpukan 4 keranjang dan 30 kardus yang berisikan ratusan ekor satwa liar berbagai macam jenis burung. ” Bebernya.

Saat dilakukan pengecekan, tambahnya, ternyata ada jenis burung yang dilindungi diantaranya, Cucak ijo mini, Cucak ranting, cucak kinoy dan Pentet Raja. Untuk yang tidak dilindungi ada Cucak jenggot, konin, siri-siri, srigunting, dan Murai air. Sopir mengaku diberi upah sebesar Rp. 2.100.000-, (Dua juta seratus ribu rupiah) ketika barang sudah sampai ditempatnya”. Imbuh Kapolsek KSKP Bakauheni.

Barang bukti berupa satwa burung dilindungi berikut sopir bus tersebut langsung dibawa ke Mapolsek KSKP Bakauheni untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan selanjutnya barang bukti akan kami serah terimakan ke Balai Karantina Pertanian kelas 1 Bandar Lampung.*