BANDARLAMPUNG, LK — Menjelang Pergantian tahun Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 yang harus ditetapkan sebelum tanggal 28 November mendatang.
Dalam Peraturan Peraturan itu yang diterbitkan pada Sabtu (19/11), dengan UMP 2023 yang akan ditetapkan maksimal ada kenaikan sebesar 10 persen.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan bahwa penetapan UMP Lampung tahun 2023 saat ini masih dikaji.
“Kita saat ini masih mengkaji tentunya dengan memperhatikan rujukan Permenaker yang ditetapkan. Untuk menetapkan kenaikan UMP kita juga merujuk pada kebijakan strategis nasional,” kata Agus Nompitu.
Menurutnya, untuk menentukan kenaikan UMP Lampung tahun 2023 diperlukan beberapa faktor dan pertimbangan.
“Untuk menaikkan upah buruh tentunya ada beberapa pertimbangan di antaranya melihat kondisi faktor ekonomi nasional dan daerah, kondisi ketenagakerjaan, termasuk pertumbuhan ekonomi dan inflasi agar para buruh kita dapat upah yang layak,” jelasnya.
“Nanti kita lihat sesuai parameter dan beberapa faktor tadi. Tapi Insya allah akan lebih baik, doakan saja,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan jika penetapan UMP Lampung tahun 2023 akan segera diumumkan sebelum tanggal (28/11).
“Sekarang masih kita pelajari, tapi yang pasti sebelum tanggal 28 nanti UMP Lampung 2023 kita umumkan,” bebernya.
Diketahui, UMP Lampung tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.440.486 atau naik 0,35 persen dibanding tahun 2021 lalu di mana UMP Lampung tahun 2021 sebesar Rp 2.432.001. **






