BANDARLAMPUNG, LK — Anggota DPRD Provinsi Lampung, Syarif Hidayat melangsungkan sosialisasi peraturan daerah nomor 4 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga.
Dihadapan anggota DPW Persaudaraan Muslim (Salimah), Syarif menyampaikan adanya kegiatan sosialisasi ini menjadi agenda rutin yang dilakukan DPRD Lampung untuk mengenalkan produk-produk peraturan daerah.
“Sosialisasi ini dilakukan untuk mengenalkan peraturan daerah yang telah disahkan, supaya masyarakat mengetahui perda-perda apa saja yang sudah berpayung hukum yg ada di provinsi Lampung,” ujar politisi usungan PKS, Sabtu 29 Oktober 2022.
Anggota komisi V DPRD Lampung ini menambahkan, peraturan daerah tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga itu diperlukan untuk membantu masyarakat menjaga keutuhan keluarga.
“Jadi melalui perda ini, pemerintah memberikan pemahaman-pemahaman dalam menjaga keutuhan, serta keharmonisan keluarga,” tambahnya.
Bertempat di Balpekes Unit Pahoman, Jl. Way Pisang, Pahoman, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandarlampung.
Bersama narasumber Dr. Cahyaningsih Fitri Nuryani dan juga Kepala Departemen PW Salimah, Rina Devita.
Rina Devita mengatakan keluarga itu terdiri dari tiga bagian.
“Keluarga itu yang didalamnya terdapat Bapak, Ibu dan anak. Yang artinya membangun ketahanan keluarga dengan menciptakan kedamaian, kenyamanan yang ada di dalam keluarga,” tuturnya.**