BAKAUHENI, LK — Anggota DPRD Lampung Selatan Sadide menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat, di Desa Kelawi Kecamatan Bakauheni. Jumat, 28 Oktober 2022.
Anggota Legislatif 1 DPRD Lampung selatan dari partai PDI Perjuangan Sadide menjelaskan, sosperda ini perlu disampaikan kepada masyarakat
agar masyarakat mengerti aturan dan norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. ” Apa yang menjadi hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat demi ketertiban serta ketentraman bersama “Kata Sadide.
lebih lanjut Sadide mengatakan, dengan adanya sosper ini, agar masyarakat paham aturan tidak melanggar aturan dan selain sosialisasi momen ini jadi ajang tali silaturahmi kepada simpatisannya yang sudah mendukungnya pada saat pileg. ” Tutupnya.
Ditempat yang sama Dawar Yunus selaku Nara sumber di bidang hukum menjelaskan,” dasar sosperda no.3 tahun 2020 pasal 18, ayat 6 bahwa pelaksanaan tugas pemerintah yang dilaksanakan DPRD Kabupaten Lampung selatan karena perumusan Undang-undang harus mendapat persetujuan DPRD Kabupaten maupun Provinsi yaitu pembangunan Desa yang jadi cikal bakal undang-undang Desa tentang alokasi Dana Desa.
” Dasar hukumnya permendagri, deteksi pencegahan Dini Bencana Alam. Tertib saluran air atau limbah rumah tangga supaya membuat sumur resapan air ketika hujan deras bisa mencegah terjadi banjir. ” Beber Dawar.
Karena, tambah Dawar, pada dasar nya ketertiban, ketentraman, masyarakat adalah tanggung jawab kita Bersama sebagai warga negara,” pungkasnya.
Hadir dalam Sosperda, Kepala Desa Kelawi Bahtiar Ibrahim, Tokoh masyarakat Desa Kelawi, Tokoh Pemuda, Narasumber murni dibidang hukum Dawar Yunus, Sekdes Kelawi Kusnaryanto, dan 230 orang tamu undangan Lainnya.*