Bupati Pesisir Lampung Dr.Drs.H Agus Istiqlal SH.MH.Tindak Lanjuti Surat Edaran Direktur Pelayanan Kesehatan Republik Indonesia.

227 views

KRUI, LK Bermula dari adanya laporaran peningkatan kasus Gangguan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) pada anak di bawah usia 5 tahun 99 dari 206 pasien meninggal dunia.

Dari hasil pemeriksaan tidak ada bukti hubungan kejadian AKI dengan Vaksin COVID-19 maupun infeksi COVID-19. Karena gangguan AKI pada umumnya menyerang anak usia kurang dari 6 tahun, sementara program vaksinasi belum menyasar anak usia 1-5 tahun.

Kemenkes bersama BPOM, Ahli Epidemiologi, IDAI, Farmakolog dan Puslabfor Polri melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien, sementara ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan AKI. Saat ini Kemenkes dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya.

Kemenkes Ri mengeluarakan ketetapan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10/22).

Untuk menindak lanjuti Surat Edaran tersebut Bupati Pesisir Barat Dr.Drs.H Agus Istiqlala SH.MH di damping Kadiskes Tedi Zadmiko, S. Km., SH, MM., Kapolsek Pesisir Tengah Kompol. Zaini Dahlan, S.H., Kadiskominfo Suryadi, S. Ip., MM., Plt. Kasatpol PP Cahyadi Muis., dan sejumlah pejabat lainnya melakukan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) Sekaligus mensosialisasikan keberadaan obat cair yang dihentikan peredarannya di sejumlah Minimarket dan Apotek Kamis 20 Oktober 2022.

Dalam kesempatan itu, Agus Istiqlal menyampaikan dalam Sidak yang dilakukan tersebut tidak ditemukan adanya Apotek ataupun toko obat yang masih menjual obat cair yang sudah dilarang keberadaanya untuk sementara waktu.

Baca Juga :  Lebih Ganas, 5 Bulan Virus Ini Menyerang 80 Warga Lambar 1 Meninggal, Diskes Jelaskan Ini

” Kegiatan yang dilakukan hari ini untuk menindaklanjuti Surat Plt. Direktur pelayanan kesehatan Republik Indonesia Nomor : S.R.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 prihal penyelidikan epidemiologi dan pelaporan ketua gangguan ginjal akut atipikal pada anak dan dari hasil Sidak yang kita lakukan tidak ditemukan adanya obat cair yang masih dijual,” ujar bupati.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten pesisir Barat, Tedi Zadmiko menyampaikan kepada para Tenaga Kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan (Rumah Sakit,Klinik dan Puskesmas), untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tedi Zadmiko juga mengatakan Sebagai alternatif dapat dilakukan peresepan obat obatan dalam bentuk sediaan lain, seperti tablet kapsul/injeksi/suppositoria/pulveres. Seluruh apotek, toko obat untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah. Pungkasnya*