Polisi tangkap pencuri Celengan yang bawa sabu-sabu

243 views

BANDARLAMPUNG, LK Kepolisian Sektor Tanjung karang Barat Polresta Bandar Lampung Polda Lampung, menangkap seorang pelaku berinisial AR (33) warga Kel. Pasir Gintung Kec. Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung karena diketahui melakukan pencurian celengan yang berisi uang tunai dan juga saat dilakukan penangkapan dari saku celananya juga kedapatan membawa sabu-sabu.

“Benar pelaku sudah di tangkap pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 sekira pkl 10.30 wib, tertangkap karena kasus pencurian dan pada saat di periksa di saku celananya kedapatan membawa paket narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kepala Kepolisian Sektor Tanjung Karang Barat Kompol Sandy Galih, S.I.K., M.H. mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K. pada saat di Mako Polsek, Jumat, 24 Juni 2022.

Kompol Sandi menjelaskan awalnya pada hari selasa tanggal 21 Juli 2022 sekira pukul 23.30 Wib Warung Sayur Pasar Pasir Gintung Jl. Pisang No. 37 Kel. Pasir Gintung Kec. Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung terjadi pencurian dan setelah menerima laporan dari korba
Sunar Juri, (52), Unit Reskrim polsek mendatangi Tempat Kejadian dan identitas pelaku telah diketahui berdasarkan rekaman CCTV, kemudian unit reskrim bersama Bhabinkamtibmas Pasir Gintung mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Mushola Pasir Gintung, lalu anggota Opsnal dan Bhabinkamtibmas Pasir Gintung beserta warga berhasil mengamankan pelaku selanjutnya di bawa ke Polsek Tanjung Karang Barat beserta Barang Buktinya,
dan ketika di periksa di saku celana pelaku juga ditemukan narkotika jenis sabu-sabu, Ucap Kapolsek.

“Kita sedang proses untuk pengembangan penyelidikan sekaligus mengungkap jaringan dari mana pelaku mendapatkan sabu-sabu, namun indititas pelaku sudah kita ketahui,” kata Kompol Sandy.

Adapun Barang Bukti yang berhasil di amankan diantaranya :
– 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu – sabu terbungkus plastik putih bening.
– Uang Tunai Sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
– 1 (satu) buah celengan.
– 1 (satu) buah gunting.

Baca Juga :  Gubernur Arinal Berharap Semua Unsur di RSUDAM Berupaya Optimal Mempertahankan Akreditasi Paripurna yang telah Diraih Sebelumnya

Atas perbuatannya Pelaku Selain dijerat pasal pencurian juga dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.*

Penulis: Humas polrestaEditor: Ahmad ridho