LIWA, LK — Sat narkoba Poles Lampung barat berhasil mengamankan Pelaku Pemilik narkoba jenis ganja yang dikirim tersangka melalui jasa pingiriman pket J&T, hal ini terungkap berkat informasi dari masyarakat.
Pengiriman paket ganja melalui jasa pengiriman J&T kelurahan pasar liwa, Kecamatan balik Bukit Kabupaten Lampung barat terundus polisi, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, setelah diselidiki, ternyata benar informasi tersebut,
” Selain mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja, juga mengamankan dua orang terduga penyalagunaan narkoba An CD Bin Mz umur 21 tahun, pelajar mahasiswa, warga pekon kejadian Kecamatan belalau dan RP bin M pelajar 18 tahun warga pekon kenali kecamatan Belalau Kabupaten Lampung barat ” Ujar Iptu juherdi sumardi SH mewakili Kapolres Lambar AKBP Hadi Saipul Rahman SiK.
Iptu Juherdi menjelaskan Kronologis penangkapan dua tersangka, pada hari jumat, tanggal 15 April 2022 sekitar pukul 15,45 wib, anggota sat Narkoba polres Lambar mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa ada orang yang melakukan pengiriman Narkotika jenis Ganja melalui jasa pengiriman J & T Express.
” Dengan berbekal informasi tersebut, anggota sat narkoba polres Lampung barat melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, sekira jam 15,45 wib petugas melakukan pengecekan ke kantor J&T Express, ternyata benar informasi tersebut dan langsung mengamankan dua tersangka pada saat akan menerima barang haram tersebut tanpa perlawanan” Jelasnya.
Akibat perbuatanya, dua tersangka saat ini mendekam dibalik jeruji besi, dikenakan pasal 114 atau Pasal 111 Ayat 1 Undang undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.**