BANDARLAMPUNG, LK — KAI Divre IV Tanjungkarang kembali mewujudkan komitmennya akan kepedulian terhadap pekerja agar terhindar dari pemakaian obat terlarang. Hal ini di implementasikan oleh melalui Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara PT KAI Divre IV Tanjungkarang dengan BNN Propinsi Lampung tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Perkursor Narkotika di Lingkungan Kereta Api Divre IV Tanjungkarang di Auditorium Kantor Divre IV Tanjungkarang, Senin 21 Maret 2022.
Sebelumnya, telah dilaksanakan pelatihan Relawan Anti Narkoba yang diikuti oleh 20 peserta terdiri dari Kepala UPT / Resort di wilayah Divre IV Tanjungkarang dan perwakilan Serikat Pekerja, Jum’at 18 Maret 2022.
Dalam sambutannya saat kegiatan, Kepala Divisi Regional IV Tanjungkarang, Muh Saiful Alam mengucapkan terima kasih kepada BNN Provinsi Lampung atas kesempatan terjalinnya kerjasama ini dan kepada tim penggiat narkoba sebagai ujung tombak pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan KAI khususnya Divre IV Tnk dan masyarakat.
“Bisnis transportasi adalah bisnis keselamatan dan Kami sangat serius menangani penyalahgunaan narkoba di lingkungan Divre IV Tanjungkarang. Tentunya dalam memberikan keselamatan, SDM nya terlebih dulu harus selamat dan agar selamat maka harus melakukan tindakan pencegahan supaya pekerja KAI tidak terlibat hal-hal terlarang seperti penyalahgunaan narkoba” Ujar Muh Saiful Alam.
Hadir dalam Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) tersebut, Kepala BNN Provinsi Lampung, Drs. Edi Swasono, M.M.
Penandatanganan MoU tersebut membuktikan keseriusan Divre IV Tanjungkarang dalam pemberantasan narkoba terutama pada karyawan Divre IV Tanjungkarang.
Selain itu juga, Divre IV Tanjungkarang melakukan sidak rutin berupa tes urine kepada pekerja di lingkungan Divre IV Tanjungkarang setiap saat.
“Tindakan tegas berupa sanksi keras akan kami jatuhkan kepada pegawai yang terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang” Tegas Muh. Saiful Alam.
Diharapkan seluruh pegawai KAI terbebas dari narkoba sehingga kita bisa mengandalkan SDM yang kuat untuk mencapai target yang ditetapkan perusahaan.
Terkait kerjasama ini, Kepala BNN Provinsi Lampung, Drs. Edi Swasono, M.M menyambut baik MoU dan menyatakan ucapan terimakasih atas kesungguhan serta totalitas PT KAI Divre IV Tanjungkarang dalam melakukan antispasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan pekerjanya.
“Melalui MoU ini, diharapkan upaya pemerintah bersinergi dengan elemen masyarakat dan institusi BUMN dalam pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba bisa terlaksana dengan baik,” Ujar Edi.
“Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba merupakan kewajiban semua pihak termasuk KAI sebagai salah satu BUMN yang memegang teguh komitmennya” tutupnya.*