BANDARLAMPUNG, LK — Perlintasan sebidang KA merupakan salah satu titik dimana sering terjadi kecelakaan lalu lintas. Melihat fakta tersebut, PT KAI Divre IV Tanjungkarang bersama Komunitas Pecinta Kereta Api Barisan Railfans Divre Empat (Baradipat) melakukan sosialisasi di sejumlah Perlintasan Sebidang di wilayah Divre IV Tanjungkarang. Kegiatan sosialisasi ini akan dilaksanakan secara rutin di titik perlintasan yang berbeda di wilayah IV Tanjungkarang.
Kali ini, sosialisasi perlintasan dilaksanakan di JPL 14 Jalan Komarudin Kota Bandar Lampung dan JPL 20 Beranti. Sosialisasi dilakukan dengan cara memberikan himbauan langsung kepada pengguna jalan raya, membentangkan spanduk himbauan, pembagian brosur dan stiker tertib lalu lintas melewati perlintasan KA,serta pemberian apresiasi kepada pengendara yang taat dan patuh terhadap peraturan saat melintasi perlintasan KA berupa masker dan souvenir menarik lainnya.
Dalam kegiatannya, Kabag Humas Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih menyampaikan bahwa keselamatan di perlintasan ini merupakan tanggung jawab semua pihak.
Oleh karena itu, PT KAI Divre IV Tanjungkarang memberikan apresiasi kepada Jajaran Dinas Perhubungan dan elemen masyarakat seperti Komunitas Pecinta Kereta Api Barisan Railfans Divre Empat (Baradipat) dan semua jajaran terkait lainnya yang telah berkolaborasi dalam pelaksanaan kegiatan ini.
Saat ini Divre IV memiliki beberapa perlintasan sebidang resmi dan perlintasan sebidang tidak resmi. Serta beberapa flyover maupun underpass
“ Kecelakaan di perlintasan merupakan kecelakaan lalu lintas , bukan kecelakaan Kereta Api, mohon untuk dipahami oleh semua masyarakat. Yang sering terjadi laka lantas tersebut lantaran para pengendara yang tetap melaju meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan ” Ujar Jaka.
Sebagai upaya untuk mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang, disamping melakukan sosialisasi kepada pengendara jalan raya, di tahun 2021 PT KAI Divre IV Tanjungkarang juga telah menutup perlintasan tidak resmi yang rawan terjadi kecelakaan.
Perlu diketahui, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya yang dibuat sebidang.
Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalur kereta api. Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.
Sesuai Undang Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.”
Selain itu pada Undang Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain; Mendahulukan kereta api, dan; Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel”
Lebih lanjut, Jaka menjelaskan bahwa ada ancaman pidana bagi pelanggar lalu lintas yang melibatkan kereta api sesuai dengan yang tertulis pada pasal 296 Undang-undang Lalu Lintas
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”.
Selanjutnya juga pada Pasal 310 UU Lalu lintas menekankan bahwa : (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000 (dua juta rupiah).
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).
“Kami menghimbau kembali kepada seluruh masyarakat khususnya yang melakukan aktivitas lalu lintas di perlintasan sebidang agar lebih meningkatkan kesadaran berlalu lintas dengan mematuhi peraturan yang ada, dan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api maka tidak hanya pelanggar mengalami kerugian namun PT KAI pun mengalami kerugian” tutup Jaka.***