BANDARLAMPUNG, LK — Meskipun hanya Kota Bandarlampung dan Kabupaten Waykanan beberapa pelajar dan warganya yang positif terpapar covid 19 jenis omicron, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi langsung mengeluarkan surat ederan nomor 045.2/0511/DP.1/2022 tentang pemberhentian sementara PTM Terbatas di Provinsi Lampung.
” Penyelenggaraan PTM terbatas seluruh satuan pendidikan, baik jenjang dasar maupun menengah, negeri dan swasta se- Provinsi Lampung, perlu dihentikan sementara waktu,” kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam surat edarannya, Selasa 8 Februari 2022.
Seluruh satuan pendidikan, sambungnya, wajib menghentikan sementara PTM terbatas, dan kembali melakukan proses Belajar Dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Waktu pelaksanaan dimulai tanggal 8 Februari 2022 sampai dengan 22 Februari 2022,” tambahnya.
Ia mengatakan, dasar keputusan ini yakni Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.
“Tentang Diskresi Pelaksanaan Surat Keputusan Bersama 4 empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19),” Jelasnya.
“Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tutup Gubernur. ***