TANGGAMUS LK — Dalam rangka perluasan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Tanggamus, BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung gelar sosialisasi sekaligus pendaftaran Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Tanggamus dalam program JKN-KIS, pada Kamis 13 Januari 2022. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tanggamus, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung serta 37 Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Tanggamus.
Perangkat desa merupakan peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 119 Tahun 2019 tentang pemotongan, penyetoran dan pembayaran iuran jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung Agus Wibowo mengatakan pada kegiatan sosialisasi Program JKN-KIS ini akan disampaikan yaitu tentang peraturan KP Desa dalam program JKN-KIS.
“Peraturan yang akan disampaikan kepada KP Desa yaitu Permendagri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. Dimana peserta terdiri dari perangkat desa beserta anggota keluarganya. Adapun perangkat desa ini yaitu Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis lainnya,” jelas Agus .
“Saat ini cakupan kepesertaan Kabupaten Tanggamus telah mencapai 82, 61 % atau 505.648 jiwa yang telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dari jumlah penduduk sebanyak 612.115 jiwa. Kami harapkan dengan didaftarkannya Kepala Desa dan Perangkat Desa dapat meningkatkan cakupan kepesertaan di Kabupaten Tanggamus.
Kepala Desa dan Perangkat Desa yang belum mendaftar menjadi peserta JKN-KIS diharapkan segera menjadi peserta JKN-KIS agar segera terwujud Universal Health Coverage di Kabupaten Tanggamus,” tambah Agus.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tanggamus Arpin mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan percepatan terkait pendaftaran KP Desa yang belum terdaftar di Kabupaten Tanggamus.
“Saat ini Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Tanggamus yang telah terdaftar dalam program JKN-KIS baru mencapai 59 Desa, masih ada 250 Desa lagi yang akan segera dikordinasikan terkait pendaftaran KP Desa.
Dengan mendaftarkan Kepala Desa dan Perangkat Desa, tidak hanya membantu dalam perluasan cakupan kepesertaan JKN-KIS, namun juga memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Tanggamus. Semoga di tahun 2022 ini semua Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Tanggamus dapat menjadi peserta JKN-KIS,” jelas Arpin.*