PPKM Diperpanjang Hingga 4 Oktober 2021, Pengguna Jasa Diimbau Reservasi Tiket via Ferizy dan Aktifkan PeduliLindungi

310 views

JAKARTA, Lampungkham — Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa – Bali hingga 4 Oktober 2021. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengimbau kepada seluruh pengguna jasa penyeberangan, khususnya di Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk, agar melakukan reservasi tiket online via Ferizy dan mematuhi syarat perjalanan yang ditetapkan termasuk mengaktifkan fitur PeduliLindungi.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, dalam menekan penyebaran Covid-19 Pemerintah kembali melanjutkan penerapan PPKM level 2-4 di Jawa-Bali dengan menetapkan syarat perjalanan penyeberangan wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif Rapid Test PCR H-2 atau Antigen H-1.

Di masa PPKM ini, anak-anak umur 12 tahun ke bawah untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan. Sementara pengguna jasa dengan kondisi khusus/penyakit komorbid sehingga belum dapat divaksin, wajib melampirkan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah.
Pengecualian ketentuan kartu vaksin hanya diberikan kepada supir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

“Kami ingatkan kembali pastikan syarat perjalanan ini sudah disiapkan lengkap saat akan berangkat dari rumah. Dan untuk pengguna jasa yang menyeberang di Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk, pastikan juga agar membeli tiket via online Ferizy dan mengaktifkan fitur PeduliLindungi dimana data vaksin menjadi syarat wajib dalam proses reservasi tiket online di Ferizy,” tutur Shelvy.

Dalam optimalisasi verifikasi dokumen kesehatan terhadap pengguna jasa penyeberangan akan dilaksanakan dengan mekanisme double screening (verifikasi ganda). Pertama, verifikasi dokumen kesehatan dilakukan saat pengguna jasa memesan tiket online di Ferizy yang terintegrasi dengan Aplikasi Peduli Lindungi. Kedua, verifikasi dokumen kesehatan dilaksanakan di pelabuhan penyeberangan oleh Tim Satgas Covid-19 setempat.

ASDP mengimbau kepada seluruh pengguna jasa agar dapat mengunduh Aplikasi PeduliLindungi dan memastikan data vaksin dan data hasil test Covid-19 telah tersedia. “Saat proses reservasi tiket online di Ferizy, pastikan data penumpang yang diisi sesuai Kartu Identitas. Selanjutnya agar dipastikan juga data diri seluruh penumpang dalam kendaraan terdaftar di dalam tiket,” kata Shelvy.

Baca Juga :  Gantikan Budiyono, Junanto Herdiawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala BI Lampung

Dengan adanya penerapan integrasi ini, verifikasi dan validasi dokumen kesehatan akan menjadi lebih optimal sehingga potensi penyebaran Covid-19 di sektor transportasi angkutan penyeberangan dapat terminimalisir. Harapannya, pengguna jasa juga akan merasa lebih aman, nyaman, dan sehat menggunakan transportasi angkutan penyeberangan selama masa pandemi Covid-19.

Seperti disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir bahwa dalam persyaratan perjalanan telah diatur bahwa vaksinasi dan hasil negatif test Covid-19 adalah keharusan bagi setiap masyarakat yang akan melakukan perjalanan, utamanya menggunakan transportasi publik. “Syarat telah melakukan vaksinasi adalah keharusan, kita harus selalu waspada, dan selalu menjaga, jangan karena keadaan sudah semakin membaik, kita menjadi lupa,” tutur Menteri Erick.

Adapun layanan penyeberangan Ketapang – Gilimanuk kembali beroperasi 24 jam penuh dalam mendukung konektivitas penumpang dan sektor logistik di Jawa-Bali. Hal ini mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat SE-DRJD 11 Tahun 2021 tentang Pencabutan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Nomor SE-DRJD 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Angkutan Penyeberangan Lintas Ketapang-Gilimanuk pada masa pandemi Covid-19.**

Editor: Ahmad Ridho