BANDARLAMPUNG, Lampungkham — Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Kelas II Lampung musnahkan puluhan barang bukti hasil penertiban frekuensi radio yang tidak memiliki izin guna (ilegal), di wilayah Provinsi Lampung, di kantor Balmon, Kamis 16 September 2021.
Kepala Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Lampung Enik Sarjumanah
mengatakan, puluhan barang bukti yang dimusnahkan itu didapat dari hasil monitoring disejumlah daerah di Provinsi Lampung pada periode 2000 hingga tahun 2021.
“Baik dari perusahaan, maupun perorangan yang tidak memiliki izin penggunaan frekuensi dan sertifikat kita tertibkan sesuai dengan UU yang berlaku,” ujarnya.
Enik menjelaskan, puluhan alat sitaan tersebut terdiri dari perangkat radio, ditambah alat pendukung lainnya, radio Komunikasi ( HT ) dan satu unit Handphone Android.
“Ada radio komunikasi (HT), Handphone Android merk xiomi, dan alat pendukung lainnya yang kita musnahkan dengan cara dihancurkan dengan godam, lalu dibakar,” ungkapnya.

Sementara itu, lanjutnya, dari pantauan Badan Monitoring (Balmon) persentasi pelanggaran penggunaan frekuensi di wilayah Lampung tidak terlalu signifikan, hal itu di buktikan dengan jumlah pelanggaran.
“Pelanggaran bisa dikatakan aman, jangkauan frekuensi LPPS itu sepanjang 25 kilo udara, sementara Radio siaran Komunitas 2.5 kilo udara, lebih dari itu dianggap penyimpangan, dan kita akan tegur jika ada penyimpangan.
” Saya mengimbau kepada seluruh pengelola radio di Lampung untuk menaati aturan terkait dengan frekuensi ” pungkasnya. **