BANDARLAMPUNG, Lampungkham – Kasus Dugaan tindak Korupsi Pada Pengerjaan Pamsimas III Tahun 2017, 2018 dan 2019 Kabupaten Way Kanan yang sudah dilaporkan oleh DPP KPK TIPIKOR Korwil Lampung ke Kejaksaan Agung beberapa bulan yang lalu, di mana masuk ke Kejari Way Kanan tanggal 17 Mei 2021, yang sampai saat ini belum ada penjelasan dan titik terang dari pihak Kejari setempat. Atas hal tersebut, membuat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Dapil V yaitu Lampung Utara dan Way Kanan Sahdana geram. Minggu 01 Agustus 2021.
Melalui via telepon, Sahdana menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak Kejari Way Kanan yang dinilai lambat dalam melaksanakan tugasnya sebagai Aparat Penegak Hukum (APH).
“Ya, mengenai kinerja Kejari Way Kanan menurut penilaian saya mereka lamban dalam menangani permasalahan ini,” ucap Sahdana yang merupakan Putra daerah way kanan tersebut.
Anggota Komisi I DPRD Lampung tersebut mendesak pihak Kejari Way Kanan agar bisa mempercepat dalam pemeriksaan dan memberikan informasi yang jelas, kepada publik mengenai permasalahan Pamsimas ini.
“Saya meminta kepada pihak Kejari, agar terbuka kepada publik dalam permasalahan ini,” pinta dia.
Sahdana menambahkan, agar pihak Kejari Way Kanan bisa merangkul pihak media untuk mempublikasikan hasil pemeriksaan Kejari.
“Seharusnya pihak Kejari bisa bekerjasama dengan pers, di mana kita ketahui media merupakan salah satu pilar demokrasi, jadi musti diinformasikan supaya masyarakat tahu perkembangan kasus ini.” tegas Sahdana.
Senada dengan Sahdana, Sekorwil KPK Tipikor Korwil Lampung Ridwan Maulana meminta kepada pihak Kejaksaan untuk bisa menjalankan tugasnya secara profesional dalam permasalahan ini, dengan tujuan agar apa yang menjadi harapan negara untuk menciptakan negara yang bersih dari korupsi bisa terlaksana.
“Harusnya dalam 1 bulan itu sudah ada kemajuan, apakah itu 10 persen atau 20 persen, itukan hak kami menanyakannya perkembangan terkait masalah yang kami laporkan,” kata Ridwan 28 juli 2021 lalu.
Sementara itu, awak media yang meminta perkembangan masalah pamsimas, ketika menghubungi Kepala Kejari Way Kanan pada tanggal 29 Juli 2021 lalu, hingga berita ini diturunkan belum mendapat keterangan**