Masuk Zona Merah, Kota Bandarlampung terapkan 13 Aturan dan Sanksi PPKM

426 views

BANDARLAMPUNG, Lampungkham Kota Bandarlampung sudah mulai menerapkan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) terhitung mulai hari ini rabu 7 Juli 2021. berdasarkan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Selasa (6/7/2021) sore. Setelah dinyatakan masuk zona merah.

PPKM berlaku sesuai instruksi pemerintah pusat dan membahas mengenai jam malam dan penyekatan beberapa wilayah. “Kita akan mengadakan penyekatan di lima wilayah pintu masuk Kota Bandar Lampung yaitu di Kemiling, Sukabumi, Sukarame, Panjang, dan Lematang.

Kami akan melakukan penyekatan di sana, sambung Eva, jadi kalau ada yang dari luar daerah harus bisa menunjukan surat divaksin dan surat antigen yang berlaku hari itu,” kata Wali Kota Eva Dwiana.

Bunda Eva sapaan akrab Wali Kota Bandar Lampung menerangkan dalam rapat membahas juga mengenai pemberlakuan jam malam untuk melakukan pembatasan agar tidak terjadi kerumunan.

“Sekali lagi Bunda mohon maaf lahir dan batin kepada masyarakat Kota Bandar Lampung mungkin kenyamanannya akan terganggu karena kondisi saat ini,” kata Eva Dwiana.

Selain itu, Pemkot menginformasikan kepada mal dan supermarket yang ada di Kota Bandar Lampung mulai Rabu (7/7/2021) buka sampai pukul 17.00 WIB dan khusus restoran buka sampai pukul 20.00 WIB.

“Itu juga dengan catatan bukan makan di tempat, begitu juga dengan warung angkringan sama perlakuannya,” kata Bunda Eva.

Wali Kota juga menjelaskan dalam pembahasan sudah ada kesepakatan untuk kegiatan banyak yang tidak boleh dilakukan sampai malam hari.

“Terutama masalah acara pernikahan atau wedding, akan ada ketentuannya yang diatur dari Kementerian Agama yang sudah berdiskusi dengan kita. Semua ini untuk kesehatan kita semua, lebih baik kita sekarang di rumah, aktifitas di rumah dan kita jaga keluarga kita,” kata Wali Kota Eva Dwiana.

Baca Juga :  Petani pohon anti virus corona Eucalyptus jenis Globulus, menyerahkan 50 pic olahan Eucalyptus Globulus, kepada Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Lampung

Pemkot juga sudah melakukan penyemprotan di berbagai jalan protokol siang dan malam dengan cairan disinfektan untuk mengurangi penularan Covid-19. Wali Kota berharap masyarakat Kota Bandar Lampung dapat mengerti dengan kebijakan atas peraturan baru yang di keluarkan oleh Pemerintah.

Surat Kesepakatan penerapan PPKM di Kota Bandarlampung yang ditanda tangani seluruh unsur Forkompimda

13 Aturan dan Sanksi PPKM Bandar Lampung

1. Satgas Covid-19 menyiapkan lima posko masuk Bandar Lampung yakni Panjang, Lematang, Sukarame, Rajabasa, dan Kemiling.

2. Satgas Covid-19 akan membuat tim pemakaman kecamatan dengan 10 personil.

3. Tim Satgas Covid-19 menyiapkan APD ke Tim Satuan Kecamatan untuk tim penyemprotan.

4. Jam operasional pusat perbelanjaan, pasar swalayan, toko moderen hingga pukul 17.00 WIB.

5. Kegiatan usaha restoran, pedagang pinggir jalan, angkringan dapat buka hingga pukul 20.00 WIB.

6. Kafe, karaoke, diskotek, pub, spa, panti pijat, billiard, lapo tuak, dan hiburan lainnya ditutup sementara waktu.

7. Layanan makanan pesan antar/dibawa pulang (drive thru) dapat diizinkan 24 jam.

8. Kegiatan di area publik (fasilitas umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu.

9. Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumuman) ditutup untuk sementara waktu.

10. Pelakasanaan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring (Lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempatumum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu.

11. Hotel/penginapan dan sejeninsya tidak diperbolehkan menerima tamu dari luar kota sampai tanggal 20 Juli 2021.

12. Selama kegiatan operasional berjalan tetap melaksanakan protokol Covid-19 yakni 5M.

13. Apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan di atas maka akan dikenakan sanksi sesuai KUHP Pasal 212 hingga Pasal 218, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait. Sedangkan untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melakasanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan.

Baca Juga :  Potong Hewan Qurban, SMA Kebangsaan gandeng WW-F dalam melestarikan Wadah Besek Bambu

Ditetapkan di Bandar Lampung pada 6 Juli 2021 dan ditandatangani Wali Kota Bandar Lampung, Kapolresta Bandar, Dandim 0410 Bandar Lampung, Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dan Ketua Pengadilan Negeri Bandar Lampung. **