BANDARLAMPUNG, Lampungkham — Perjalanan kereta api di masa ppkm darurat yaitu, syarat dan ketentuan untuk perjalanan kereta api antar kota masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat mulai keberangkatan tanggal 5 sampai 20 juli 2021, di Divre IV KA Kuala Stabas tujuan stasiun Tanjung Karang – stasiun Baturaja PP dan KA Rajabasa tujuan stasiun Tanjung Karang – stasiun Kertapati PP
Ia menjelaskan, untuk para calon penumpang wajib menyertakan surat rapid test antigen 1×24 jam atau
PCR 2 x 24 jam, maaf untuk GeNose tidak berlaku. ” kata Manager Humas PT.KAI Divre IV Tanjungkarang Jaka Jarkasih, Sabtu 3 Juli 2021.
“Jadi untuk pemberlakuan PPKM Darurat ini para penumpang wajib menyertakan surat PCR 2×24 jam atau surat Rapid test antigen 1×24 jam. Sedangkan untuk penggunaan GeNose tidak berlaku,” katanya
Jaka menjelaskan, bagi pelaku perjalanan dibawah umur lima tahun tidak diwajibkan untuk test PCR atau test antigen sebagai syarat perjalanan.
“Untuk anak-anak di bawah lima tahun tidak berlaku surat PCR dan Antigen,” ungkapnya. **