KAI Divre IV hanya berlakukan antigen atau PCR dimasa ppkm darurat

337 views

BANDARLAMPUNG, Lampungkham Perjalanan kereta api di masa ppkm darurat yaitu, syarat dan ketentuan untuk perjalanan kereta api antar kota masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat mulai keberangkatan tanggal 5 sampai 20 juli 2021, di Divre IV KA Kuala Stabas tujuan stasiun Tanjung Karang – stasiun Baturaja PP dan KA Rajabasa tujuan stasiun Tanjung Karang – stasiun Kertapati PP

Ia menjelaskan, untuk para calon penumpang wajib menyertakan surat rapid test antigen 1×24 jam atau
PCR 2 x 24 jam, maaf untuk GeNose tidak berlaku. ” kata Manager Humas PT.KAI Divre IV Tanjungkarang Jaka Jarkasih, Sabtu 3 Juli 2021.

“Jadi untuk pemberlakuan PPKM Darurat ini para penumpang wajib menyertakan surat PCR 2×24 jam atau surat Rapid test antigen 1×24 jam. Sedangkan untuk penggunaan GeNose tidak berlaku,” katanya

Jaka menjelaskan, bagi pelaku perjalanan dibawah umur lima tahun tidak diwajibkan untuk test PCR atau test antigen sebagai syarat perjalanan.

“Untuk anak-anak di bawah lima tahun tidak berlaku surat PCR dan Antigen,” ungkapnya. **

Baca Juga :  Di tahun 2020 KSOP Panjang siapkan program yang langsung berhubungan dengan masyarakat.