LIWA, Lampungkham.com — Kasus dugaan ijazah palsu saat mendaftar anggota dewan Lampung barat Sarjono terus berlanjut di kejaksaan Negeri, hingga memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan, Kamis 10 Juni 2021.
Perkara penggunaan ijazah palsu salah satu anggota DPRD Lampung barat dari partai PPP Sarjono yang selalu dikawal oleh pendamping hukumnya, Rido Juharsa SH.MH. dan rekan, terus berlanjut, dalam sidang lanjutan pemanggilan para saksi, dalam sidang itu, tidak terbukti menggunakan ijazah palsu, justru SHUN yang digunakan palsu.
Hal ini dibuktikan dengan keterangan Yuni Suwondo yang menjabat sebagai kepala sekolah tempat Sarjono mengambil paket c. ” kejadian diduga penggunaan ijazah palsu ini mutlak kesalahan saya sebagai kepala sekolah, pak sarjono, tidak mengetahui kesalahan tersebut ” ujar Yuni dalam persidangan.
Bukan saja Yuni Suwondo, Indra jaya salah satu pratin di pekon kecamatan tebu, Rahmantoni, dan juga saksi ahli prof DR Edi Rifai SH .MH. Dihadirkan untuk dimintai keterangan dalam persidangan tersebut.
Anggota dewan Lampung barat komisi tiga Edi Apriyanto yang dikenal sebagai sohib Sarjono menjelaskan, masalah dugaan penggunaan ijazah palsu yang menimpa pak sarjono, itu tidak benar, tidak terbukti dalam persidangan, setelah mendengar beberapa saksi yang dihadirkan dalam sidang.
” saat sidang, pak sarjono menyampaikan, untuk mendapatkan ijazah, sudah melalui prosedur, sebagai siswa, saya mengikuti ujian, hingga mendapatkan ijazah, terkait ijazah itu bermasalah saya tidak mengetahuinya ” ujar edi yang selalu mendampingi sohibnya menirukan ucapan sarjono.
Dalam sidang itu juga, tambah Edi, kepala sekolah Yuni Suwondo telah mengakui kesalahan yang diperbuat.
” Kepala sekolah Yuni Suwondo telah mengakui membuat kesalahan, dan sohibnya sarjono tidak mengetahui ada kesalahan dalam ijazah itu ” (**)