LIWA, Lampungkham — Kejaksaan Negeri ( KEJARI) Kabupaten Lampung Barat (LAMBAR), menggelar kegiatan sosialisasi Pengelolaan dan Pengawasan dana Desa, bertempat di Aula Keagungan komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Lampung Barat.Kamis 01 April 2021.
Kegiatan tersebut, dihadiri langsung Kajari Lampung Barat Riyadi. SH, Bupati Lampung Barat. H.Parosil Mabsus, Kepala dinas PMD Ir.Noviardi Kuswan, Camat Balik Bukit Edi Jaya Saputra, S.STP., M.si, Kepala Dinas Kominfo Padang Priyo Utomo. SH, Ketua Abdesi Juhairi, serta seluruh Pratin Pekon Balik Bukit dan Peserta Virtual dari seluruh aparat Pekon Lampung Barat.
Dalam sambutanya Kejari Riyadi .SH menyampaikan, agar pihak Pekon jangan langsung panik kalau ada laporan dari pihak manapun. Sepanjang Penggunaanya, bisa dipertanggung jawabkan janganlah merasa risau.
” Kita minta berhati – hati dalam menggunakan anggaran, agar bisa dipertanggung jawabkan dengan sebenar -benarnya keuangan negara itu. Karena, sekecil apapun uang negara ada pertanggung jawabnya, ” jelasnya.
Bupati Parosil Mabsus menyambut baik kegiatan seperti ini, mudah mudahan sangat efektif untuk mengurangi angka kerugian negara, dan berpungsinya semua lini pengawasan, jangan sebentar sebentar lapor di kejaksaan, kan ada lembaga pengawasan pemerintah lainya seperti APIP.
Karena itu semua sudah melibat pihak kepolisian, yakni Babinkamtikmas dan Babinsa Pekon yang sudah ada di setiap Pekon di seluruh Lambar. Termasuk juga para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda.
” Kepada seluruh warga, diharapkan menyambut baik kerjasama dan pengawasan ini, agar ada pemanfaatan dan juga penempatan Alokasi Dana desa bisa dengan benar dijalankan,” ungkapnya.
Untuk itu, agar kedepanya pengelolaan dana desa bisa dijalankan tepat sasaran, kita harus sama – sama melakukan Pengawasan, bukan hanya ruang lingkupnya kejaksaan saja.
Kegiatan sosialisasi ini sangatlah penting, karena paling tidak bisa menemukan sebuah kesadaran bersama pentingnya kita memahami sebuah aturan.
” Karena Kejaksaan ini merupakan aparat penegak hukum, yang mempunyai tanggung jawab untuk melakukan Pengawasan, dari laporan pihak manapun. Tentunya, akan memberikan sanksi hukum, dengan melalui kegiatan kita memahami tentang aturan yang berlaku, ” pungkasnya.(tto)