KOTA BUMI, Lampungkham – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Mardiana, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yang dipusatkan di Balai Desa Kotabumi Tengah Barat Kecamatan Kotabumi Lampung Utara. Kamis 1 April 2021.
“Pandemi Covid-19 berakibat berbagai aktifitas manusia terganggu juga berdampak pada instabilisasi sosial ekonomi kemasyarakatan, Pemerintah Daerah Provinsi Lampung juga telah mengeluarkan suatu regulasi yang mengatur tatacara kebiasaan baru dalam hidup bermasyarakat. Regulasi yang berupa Perda nomor 3 tahun 2020 ini mengatur kebiasaan baru yang selama ini tidak pernah kita lakukan”. Jelasnya.
Kemudian Pada Perda dimaksud, tentunya untuk memutus mata rantai transmisi virus Covid-19, serta dalam upaya mengoptimalkan pemulihan perekonomian masyarakat. Jikapun dalam waktu dekat, pandemi ini dapat teratasi, kebiasaan baru yang dikenal dengan istilah 5 M telah diimbau untuk tidak ditinggalkan. “Kebiasaan baru ini diharapkan dapat tetap dilaksanakan dengan disiplin dan penuh keteguhan”. Harapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Desa (Kades) Kotabumi Tengah Barat Mirwan Aidi, mengapresiasi kehadiran anggota DPRD Provinsi Lampung, Mardiana beserta jajaran, dirinya juga menyampaikan, Desa Kotabumi Tengah Barat banyak sekali potensi yang bisa dioptimalkan.
“Untuk itu, kami semaksimal mungkin menggali dan memberdayakan masyarakat dalam hal pengelolaan sumber daya yang ada. Sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli desa, Dirinya juga menyampaikan ucapan terimakasih atas program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang telah dan akan direalisasikan di desa tersebut. Atas nama warga Desa Kotabumi Tengah Barat, kami tak lupa menyampaikan ungkapan terimakasih dengan direalisasikannya program BSPS di desa kami”. Pungkasnya. (rls/*).