Pelaku Pencabulan dibawah umur berhasil diamankan

273 views

SEKICAU, Lampungkham Pelaku aksi bejat pencabulan anak dibawah umur harus berakhir, setelah orangtua korban, sebut saja bunga ( nama samaran ) melaporkan pelaku yang telah tega melakukan pencabulan terhadap buah hatinya.

Dalam laporanya LP / B-54 / II / 2021 / POLDA LAMPUNG / RES LAMBAR / SEK SEKINCAU, tertanggal 21 Februari 2021. Orangtua BUNGA berusia 14 Tahun Warga Pekon Turgak Kecamatan Belalau, menceritakan, anaknya telah mendapatkan perlakuan pelecehan Seksual Oleh pelaku RA Warga Bandar Agung Kecamatan Bandar negeri Suoh dengan tempat kejadian perkara Pekon tiga jaya Kecamatan Sekincau.

Setelah mendapatkan laporan dan keterangan dari orangtua korban dan korban, Kompol Sukimanto,Sos,M.M memerintahkan anggotanya untuk segera mengamankan pelaku pencabulan yang berinisial RA yang sedang berada dirumah saudara dirman.

” tim kami berhasil menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur, setelah mendapatkan informasi dari orangtua korban ” ujar Kompol Sukimto mendampingi Kapolres Lampung Barat  AKBP Rachmat Tri Haryadi.Sik.M.H.,

Selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan pelaku secara intensif agar bisa dilakukan proses hukum lebih lanjut.

” kami telah mengamankan pelaku berikut barang bukti dan akan dllakukan proses hukum lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 yang berbunyi, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun dan denda 5 milyar. ( tto )

 

 

Baca Juga :  Mendukung Program Bupati Lampung Barat, Pekon Tigajaya Sosialisasikan Penyadaran Lingkungan Dan Konservasi TNBBS Terhadap Masyarakat