BANDARLAMPUNG, Lampungkham — Wali Kota Bandar Lampung Herman HN akan menegur pihak perusahaan yang menaungi salah satu Rumah Sakit (RS) swasta di Bandar Lampung yang diduga membuang limbah medis di TPA Bakung, Bandar Lampung.
Hal tersebut diungkapkannya usai menghadiri kegiatan Penyerahan Petikan SK Walikota Balam tentang Pengangkatan PPPK Formasi Tahun 2020 di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung, Selasa 16 Februari 2021.
“Nanti kita tegor, gak boleh dia kan harus ada pembuangan limbahnya,” tegas Herman HN.
Terkait persoalan tersebut, pengawasan tentunya harus dilakukan supaya tidak terjadi hal yang serupa.
“Ya harus kita awasi semua artinya dari RS ini kan ada dari Kesehatan mengawasi,” beber wali kota dua periode tersebut.
Wali Kota Herman HN juga mempertanyakan apakah RS tersebut sudah dilengkapi dengan tempat pembuangan limbah.
“RS itu punya tempat ini gak, pembuangan-pembuangan limbah kesehatan. Ini harus kita lihat,” tuturnya.
Bahkan, pihaknya menekankan jika hal tersebut terulang terus menerus maka bisa terancam ditutup.
“Ya gak boleh berulang-ulang. Kita tegur bagaimana kalau gak tutup perusahaannya. Tapi jangan lah kita tegur dulu bagaimana supaya masih bisa dicarikan solusinya,” tandasnya. (*)