BANDARLAMPUNG, Lampungkham — Penetapan Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandar Lampung kemungkinan akan dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan.
Tentunya, jika KPU Kota Bandar Lampung tidak berkirim surat terkait dengan penetapan jadwal pelantikan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amrullah melalui sidang paripurna istimewa.
Hal tersebut diungkapkan Wiyadi, Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Senin 15 Februari 2021.
“Ya pastinya kalau memang belum ada surat dari KPU, kan tidak boleh ada kekosongan jabatan dalam pemerintahan,” ucapnya.
Menurutnya, kalau sampai tanggal 17 Februari 2021 nanti tidak ada surat dari KPU tentang penetapan dipastikan ditunjuk Plh Wali Kota Bandar Lampung.
“Yaitu Plh-nya adalah Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung tanggal 17 Februari,” jelasnya.
Oleh karenanya, Wiyadi menegaskan bahwa jadwal pelantikan ditetapkan melalui Sidang Paripurna Istimewa dengan ketentuan KPU sudah berkirim surat.
“Untuk pelantikan ya KPU kirim surat dulu, kita langsung Paripurna Istimewa,” ucapnya.
Namun pihaknya menyatakan bahwa sampai hari ini pihak KPU belum berkirim surat.
“Mungkin tanggal 16 atau 17 nanti dan kita koordinasi terus. Jadi kita masih tunggu dari KPU, karena dasar kita Paripurna Istimewa adalah surat dari KPU,” tandasnya. (*)